BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 09:43 WIB
472 view
Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN enam digit yang perlu dijaga kerahasiaannya

Setelah akun IKD berhasil diaktivasi, pengguna dapat langsung mengakses menu "Pelayanan" dan mengajukan permohonan pencetakan KK dengan mengisi alasan pengajuan.

Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi.

Pencetakan KK Online

Dokumen KK yang dicetak mandiri akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah, yang menjamin keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.

KK yang dicetak dapat menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru