Kasus Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidik Polri Bawa Sejumlah Barang
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir enam grup Facebook yang dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah grup bertajuk "Fantasi Sedarah" yang memuat konten pelecehan dalam keluarga dan pelanggaran berat terhadap anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah konten dalam grup-grup tersebut terbukti melanggar norma sosial, hukum yang berlaku, dan mengandung materi berbahaya terhadap perkembangan mental anak.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup-grup tersebut. Kontennya meresahkan, bertentangan dengan norma masyarakat, dan termasuk pelanggaran serius terhadap hak anak," jelas Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (16/05/2025).
Menurut Alexander, beberapa grup yang diblokir menampilkan fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, dengan fokus pada anak di bawah umur, yang jelas-jelas termasuk dalam kategori eksploitasi digital terhadap anak.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan anak," tegas Alexander.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dari Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital, menurutnya, sangat krusial dalam memastikan perlindungan anak di dunia maya.
Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan aktivitas digital menyimpang, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan ruang digital melalui kanal aduankonten.id.
"Mari bersama jaga ruang digital yang aman. Jika menemukan konten negatif, segera laporkan," pungkas Alexander.*
(tt/a008)
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV/PalmCo beserta ja
EKONOMI
JAKARTA Komisi XII DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga membahas persoalan an
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memperkuat langkah percepatan pemulihan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) set
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda yang menggunakan bahasa Indonesia saat memberikan sa
NASIONAL
MEDAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat terjadi di se
EKONOMI
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan meningkatkan fasilitas sebanyak 20 puskesmas menjadi puskesmas rawat
KESEHATAN