Tragis! Ditinggal Nenek Saat Tidur, Balita 3 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Deli Serdang
LUBUKPAKAM Satu unit rumah di Dusun 2, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Senin (5/10/2
PERISTIWA
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik domestik maupun asing.
Langkah ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan ruang digital Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa 36 entitas PSE Privat telah diberikan peringatan karena belum melaksanakan kewajiban pendaftaran maupun pemutakhiran data sesuai regulasi.
"Seluruh PSE Privat wajib mendaftar dan memperbarui data secara berkala guna menjaga akurasi serta keandalan sistem. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Alexander dalam siaran pers, Minggu (1/6/2025).
Alexander merinci, Komdigi telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia namun belum mendaftar.
Selain itu, 13 PSE lainnya telah terdaftar tetapi belum melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif agar setiap entitas memahami pentingnya aturan ini dalam menjamin kedaulatan digital nasional," katanya.
Merujuk Pasal 2 dan 5 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum digunakan oleh pengguna.
Jika lalai, sanksi administratif dapat dikenakan, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking).
"Kami mengimbau seluruh PSE Privat wajib daftar untuk segera melakukan registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)," lanjut Alexander.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi entitas yang telah mendaftar, sangat penting memastikan data pendaftaran tetap akurat dan diperbarui apabila terjadi perubahan dalam struktur usaha, layanan, atau informasi lainnya.
Langkah pengawasan aktif ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berpihak pada perlindungan pengguna di Indonesia.*
(mt/a008)
LUBUKPAKAM Satu unit rumah di Dusun 2, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Senin (5/10/2
PERISTIWA
JAKARTA Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat disebut ikut menggunakan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rio Rahmad Alam Siregar diperiksa Inspektorat usai kantornya disidak Wali Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Harga cabai merah keriting di sejumlah daerah di Sumatera Utara terus mengalami kenaikan hingga awal pekan ini. Berdasarkan data Dina
EKONOMI
ASAHAN Sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diserahkan kepada desadesa di Kabupat
PEMERINTAHAN
KISARAN Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Wakil Bupati Batu Bara Syafr
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian melalui kegiatan pert
PEMERINTAHAN
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 17 pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dijatuhi sanksi setelah muncul temuan fasilitas mewah di ling
HUKUM DAN KRIMINAL