
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalMEDAN — Di balik kemajuan pesat kecerdasan buatan (AI) seperti chatbot Claude milik Anthropic, tersimpan ironi pahit yang menyita perhatian dunia literasi dan hukum. Dokumen pengadilan terbaru mengungkap bahwa perusahaan teknologi tersebut menghancurkan jutaan buku fisik demi melatih AI miliknya.
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah penulis terhadap Anthropic sejak akhir 2024, menuding perusahaan itu melanggar hak cipta karya sastra. Dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa perusahaan asal AS tersebut menghabiskan jutaan dolar untuk membeli dan memindai buku cetak—termasuk membongkar jilidnya, memotong lembarannya, hingga memindainya menjadi PDF.
"Praktik pemindaian ini dilakukan secara masif," tulis pengadilan, mengutip tindakan Anthropic yang mengabaikan pelestarian fisik buku demi efisiensi waktu dan biaya.
Uniknya, pengadilan menilai tindakan Anthropic "wajar", sebab buku-buku tersebut dibeli secara legal sebelum dihancurkan dan disimpan hanya untuk kepentingan internal. Hal ini disampaikan oleh Hakim William Alsup dalam putusan tertanggal 23 Juni 2025.
"Anthropic melatih AI-nya bukan untuk meniru atau menggantikan karya tersebut, melainkan untuk menciptakan sesuatu yang baru," ujar Alsup, membandingkannya dengan pembaca yang bercita-cita menjadi penulis.
Namun, sorotan tajam juga diarahkan kepada praktik awal Anthropic yang memanfaatkan buku bajakan dari situs LibGen dan Pirate Library Mirror. Salah satu pendiri Anthropic, Ben Mann, dilaporkan mengunduh lebih dari 7 juta buku bajakan, sebelum akhirnya perusahaan beralih ke pendekatan legal dengan mempekerjakan Tom Turvey, eks eksekutif Google Books.
"Membeli salinan fisik tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum jika sebelumnya memakai konten bajakan," tegas Alsup. Meski jumlah ganti rugi belum ditentukan, kasus ini menjadi peringatan serius tentang etika dan legalitas dalam pelatihan AI.
Sampai berita ini diterbitkan, Anthropic belum memberikan komentar resmi, kecuali menyatakan bahwa mereka menyambut putusan pengadilan yang membenarkan praktik pemindaian buku cetak untuk pelatihan model AI secara internal.*
(km/j006)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi