Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
MEDAN — Di balik kemajuan pesat kecerdasan buatan (AI) seperti chatbot Claude milik Anthropic, tersimpan ironi pahit yang menyita perhatian dunia literasi dan hukum. Dokumen pengadilan terbaru mengungkap bahwa perusahaan teknologi tersebut menghancurkan jutaan buku fisik demi melatih AI miliknya.
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah penulis terhadap Anthropic sejak akhir 2024, menuding perusahaan itu melanggar hak cipta karya sastra. Dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa perusahaan asal AS tersebut menghabiskan jutaan dolar untuk membeli dan memindai buku cetak—termasuk membongkar jilidnya, memotong lembarannya, hingga memindainya menjadi PDF.
"Praktik pemindaian ini dilakukan secara masif," tulis pengadilan, mengutip tindakan Anthropic yang mengabaikan pelestarian fisik buku demi efisiensi waktu dan biaya.
Uniknya, pengadilan menilai tindakan Anthropic "wajar", sebab buku-buku tersebut dibeli secara legal sebelum dihancurkan dan disimpan hanya untuk kepentingan internal. Hal ini disampaikan oleh Hakim William Alsup dalam putusan tertanggal 23 Juni 2025.
"Anthropic melatih AI-nya bukan untuk meniru atau menggantikan karya tersebut, melainkan untuk menciptakan sesuatu yang baru," ujar Alsup, membandingkannya dengan pembaca yang bercita-cita menjadi penulis.
Namun, sorotan tajam juga diarahkan kepada praktik awal Anthropic yang memanfaatkan buku bajakan dari situs LibGen dan Pirate Library Mirror. Salah satu pendiri Anthropic, Ben Mann, dilaporkan mengunduh lebih dari 7 juta buku bajakan, sebelum akhirnya perusahaan beralih ke pendekatan legal dengan mempekerjakan Tom Turvey, eks eksekutif Google Books.
"Membeli salinan fisik tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum jika sebelumnya memakai konten bajakan," tegas Alsup. Meski jumlah ganti rugi belum ditentukan, kasus ini menjadi peringatan serius tentang etika dan legalitas dalam pelatihan AI.
Sampai berita ini diterbitkan, Anthropic belum memberikan komentar resmi, kecuali menyatakan bahwa mereka menyambut putusan pengadilan yang membenarkan praktik pemindaian buku cetak untuk pelatihan model AI secara internal.*
(km/j006)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN