2.924 Personel Gabungan Polri-TNI Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Aceh
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawa
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya penegakan aturan yang sudah berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, aturan pembatasan jumlah kartu SIM per NIK sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi bagi operator yang melanggarnya.
"Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).
Dalam beleid tersebut, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelanggan dapat melakukan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan penguatan keamanan siber.
"Kami sudah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. DPR kami harap turut mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap pola unik penggunaan kartu SIM di Indonesia yang mayoritas adalah pelanggan prabayar, mencapai 96,3%, dibanding pascabayar hanya 3,7%.
Hal ini berbeda jauh dari negara lain yang lebih condong pada sistem pascabayar.
Untuk itu, Komdigi terus mendorong migrasi ke sistem e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.
"Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru 1 juta pengguna yang bermigrasi. Padahal, e-SIM memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, pendataan biometrik, dan mendukung ekosistem layanan IoT," jelas Meutya.
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawa
NASIONAL
PAKPAK BHARAT Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, memperingati Hari Bela Negara ke77 dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Bu
NASIONAL
MEDAN Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera masih menyisakan dampak serius bagi ribuan warga. Permukiman terendam, ak
NASIONAL
TABANAN Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan pemeriksaan setempat terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa perdata di D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali meraih apresiasi di tingkat nasional. Pemerintah pusat memberikan penghargaan ke
NASIONAL
JAKARTA UTARA Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Operasi Lilin Jaya 2025 yang digelar di Aula Wira
NASIONAL
LAMPUNG BARAT Di tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak kasus korupsi di tingkat pusat, sorotan kini diarahkan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegaskan bahwa bantuan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banji
NASIONAL
MEDAN, Pemerintah Kota Medan mengerahkan lima unit armada pemadam kebakaran (Damkar) untuk membantu pembersihan pascabanjir besar di Kab
NASIONAL
SERANG Luapan Sungai Cidanau menyebabkan banjir di enam desa di Kabupaten Serang, Banten. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cid
PERISTIWA