BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK

Paul Antonio Hutapea - Senin, 07 Juli 2025 19:55 WIB
Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK
Ilustrasi Sim Card. (foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya penegakan aturan yang sudah berlaku.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, aturan pembatasan jumlah kartu SIM per NIK sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga:

Namun, hingga kini belum ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi bagi operator yang melanggarnya.

"Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Dalam beleid tersebut, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelanggan dapat melakukan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan penguatan keamanan siber.

"Kami sudah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. DPR kami harap turut mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap pola unik penggunaan kartu SIM di Indonesia yang mayoritas adalah pelanggan prabayar, mencapai 96,3%, dibanding pascabayar hanya 3,7%.

Hal ini berbeda jauh dari negara lain yang lebih condong pada sistem pascabayar.

Untuk itu, Komdigi terus mendorong migrasi ke sistem e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.

"Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru 1 juta pengguna yang bermigrasi. Padahal, e-SIM memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, pendataan biometrik, dan mendukung ekosistem layanan IoT," jelas Meutya.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konten AI dan Hoaks Picu Demo Ricuh, Wamenkomdigi Panggil TikTok & Meta
Menkomdigi Minta Roblox Buka Kantor di Indonesia dan Patuh Regulasi Perlindungan Anak
Payment ID BI Siap Uji Coba 17 Agustus, Masyarakat Cemas Potensi Penyadapan?
DPR RI Usulkan Tiga Alternatif Kebijakan Terkait Penerapan Payment ID di Indonesia
RS di Thailand Didenda Rp 610 Juta karena Rekam Medis Pasien Jadi Pembungkus Jajanan
Natalius Pigai Tegaskan Kerja Sama Transfer Data RI-AS Tak Langgar HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru