BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK

Paul Antonio Hutapea - Senin, 07 Juli 2025 19:55 WIB
69 view
Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK
Ilustrasi Sim Card. (foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Langkah migrasi ke e-SIM juga akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis data pelanggan dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler, termasuk dalam praktik kejahatan siber seperti penipuan dan perjudian online.

Meskipun Komdigi menjadi garda depan dalam regulasi sektor telekomunikasi, Meutya menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga:

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral guna memperkuat sistem identitas digital nasional yang andal dan aman.

"Semangat yang kami bawa adalah kolaborasi. Regulasi yang kuat harus diiringi pengawasan yang konsisten dan eksekusi yang terintegrasi," pungkas Meutya.

Baca Juga:

Komdigi akan segera merumuskan peraturan menteri baru yang mengatur secara spesifik sanksi administratif hingga pencabutan izin layanan terhadap operator seluler yang terbukti melakukan pelanggaran sistem registrasi pelanggan.*

(bi/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Prabowo Serukan Etika AI dan Perlindungan Data di KTT BRICS 2025, Indonesia Dukung Arah Baru Kerja Sama Global
Menkomdigi Meutya Hafid: Akses Internet Jadi Syarat Utama Pemerataan AI di Indonesia
Dirjen Komunikasi Publik: Profesi Jurnalis Harus Dijaga di Era Tsunami Informasi
Pemerintah Siapkan Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Tangkal Deepfake dan Disinformasi
Komdigi Tegaskan PSE Privat Wajib Daftar dan Mutakhirkan Data, 36 Entitas Terancam Diblokir
Komdigi Blokir Internet Archive karena Berisi Konten Judi dan Pornografi
komentar
beritaTerbaru