Langkah migrasi ke e-SIM juga akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis data pelanggan dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler, termasuk dalam praktik kejahatan siber seperti penipuan dan perjudian online.
Meskipun Komdigi menjadi garda depan dalam regulasi sektor telekomunikasi, Meutya menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral guna memperkuat sistem identitas digital nasional yang andal dan aman.
"Semangat yang kami bawa adalah kolaborasi. Regulasi yang kuat harus diiringi pengawasan yang konsisten dan eksekusi yang terintegrasi," pungkas Meutya.
Komdigi akan segera merumuskan peraturan menteri baru yang mengatur secara spesifik sanksi administratif hingga pencabutan izin layanan terhadap operator seluler yang terbukti melakukan pelanggaran sistem registrasi pelanggan.*