BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK

Paul Antonio Hutapea - Senin, 07 Juli 2025 19:55 WIB
Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK
Ilustrasi Sim Card. (foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Langkah migrasi ke e-SIM juga akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis data pelanggan dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler, termasuk dalam praktik kejahatan siber seperti penipuan dan perjudian online.

Meskipun Komdigi menjadi garda depan dalam regulasi sektor telekomunikasi, Meutya menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga:

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral guna memperkuat sistem identitas digital nasional yang andal dan aman.

"Semangat yang kami bawa adalah kolaborasi. Regulasi yang kuat harus diiringi pengawasan yang konsisten dan eksekusi yang terintegrasi," pungkas Meutya.

Baca Juga:

Komdigi akan segera merumuskan peraturan menteri baru yang mengatur secara spesifik sanksi administratif hingga pencabutan izin layanan terhadap operator seluler yang terbukti melakukan pelanggaran sistem registrasi pelanggan.*

(bi/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konten AI dan Hoaks Picu Demo Ricuh, Wamenkomdigi Panggil TikTok & Meta
Menkomdigi Minta Roblox Buka Kantor di Indonesia dan Patuh Regulasi Perlindungan Anak
Payment ID BI Siap Uji Coba 17 Agustus, Masyarakat Cemas Potensi Penyadapan?
DPR RI Usulkan Tiga Alternatif Kebijakan Terkait Penerapan Payment ID di Indonesia
RS di Thailand Didenda Rp 610 Juta karena Rekam Medis Pasien Jadi Pembungkus Jajanan
Natalius Pigai Tegaskan Kerja Sama Transfer Data RI-AS Tak Langgar HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru