Buntut Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Bos PT TBS dan Anak Buah Segera Disidang
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mobil listrik semakin dipercaya sebagai masa depan industri otomotif dunia karena dianggap lebih ramah lingkungan dan efisien dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Namun, banyak calon pengguna masih bertanya-tanya, apakah mobil listrik tetap menggunakan aki meski sudah dilengkapi baterai utama berkapasitas besar?
Jawabannya, mobil listrik tetap membutuhkan aki. Perbedaan utama terletak pada fungsi kedua komponen tersebut. Baterai utama bertugas sebagai sumber tenaga untuk menggerakkan motor listrik dengan energi bertegangan tinggi. Sementara aki berperan memasok daya pada perangkat elektronik bertegangan rendah seperti lampu, audio, klakson, komputer mobil, serta sistem keselamatan darurat.
Aki mobil listrik umumnya bertegangan 12 Volt, sama seperti aki pada mobil konvensional, dan biasanya terletak di balik kap mesin. Tanpa aki, sistem kelistrikan kendaraan tidak dapat berjalan normal, bahkan mobil bisa gagal dihidupkan walau baterai utama penuh.
Fungsi aki sangat penting dalam mengaktifkan sistem elektronik saat mobil pertama kali dinyalakan sebelum baterai utama mulai bekerja. Aki juga memastikan sistem komputer, alarm, lampu, audio, serta sistem keselamatan seperti pengereman darurat tetap aktif.
Dari sisi usia pakai, aki mobil listrik biasanya lebih awet dibanding aki mobil konvensional karena beban kerjanya yang lebih ringan. Aki mobil listrik bisa bertahan lebih dari sepuluh tahun, sementara aki konvensional rata-rata hanya dua hingga lima tahun. Meski demikian, aki mobil listrik tetap perlu diperiksa secara rutin agar terhindar dari kerusakan yang bisa menyebabkan kendaraan tidak dapat beroperasi.
Dengan pemahaman ini, pemilik mobil listrik diharapkan lebih siap melakukan perawatan aki sehingga kendaraan tetap aman, efisien, dan tahan lama.*
(bs/j006)
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir memuji komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN