BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 15:20 WIB
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
Ilustrasi, (foto: shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Siapkan dokumen berikut:

*WNI: Fotokopi KTP

Baca Juga:

*WNA: Fotokopi paspor

*Jika dikuasakan: Sertakan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa

Baca Juga:

*Untuk permohonan ahli waris: Tambahkan surat kematian dan bukti hubungan keluarga

*Untuk badan usaha: Sertakan NPWP, akta pendirian, dan dokumen legalitas lain

- Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan memproses permohonan.

- Hasil akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama identitas seperti KTP, nomor telepon, atau foto diri kepada pihak yang tidak resmi.

Waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan layanan keuangan atau pinjaman cepat tanpa kejelasan legalitas.

Penting juga untuk segera melaporkan jika Anda mendapati indikasi penyalahgunaan data pribadi, guna mencegah kerugian lebih lanjut.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Wanti-Wanti: Gerakan Gagal Bayar Pinjol Bisa Hambat Kredit dan Peluang Kerja
PPATK Soroti Potensi Penyalahgunaan E-Wallet untuk Judol dan Pencucian Uang
BSSN Ingatkan Ancaman Serius Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru