BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 15:20 WIB
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
Ilustrasi, (foto: shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Siapkan dokumen berikut:

*WNI: Fotokopi KTP

*WNA: Fotokopi paspor

*Jika dikuasakan: Sertakan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa

*Untuk permohonan ahli waris: Tambahkan surat kematian dan bukti hubungan keluarga

*Untuk badan usaha: Sertakan NPWP, akta pendirian, dan dokumen legalitas lain

- Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan memproses permohonan.

- Hasil akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama identitas seperti KTP, nomor telepon, atau foto diri kepada pihak yang tidak resmi.

Waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan layanan keuangan atau pinjaman cepat tanpa kejelasan legalitas.

Penting juga untuk segera melaporkan jika Anda mendapati indikasi penyalahgunaan data pribadi, guna mencegah kerugian lebih lanjut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru