Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
MEDAN (BITV)— Platform komunikasi populer Discord mengumumkan pembaruan besar terhadap sejumlah kebijakan utamanya, termasuk Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Layanan Berbayar, dan Pedoman Komunitas.
Seluruh pembaruan ini akan mulai berlaku efektif pada 29 September 2025.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situsnya, Discord menyebut bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan layanan, menyesuaikan diri dengan regulasi global terbaru, serta menjaga privasi pengguna.
"Seiring dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan layanan, merespons undang-undang baru di seluruh dunia, serta melindungi privasi Anda, kami secara berkala memperbarui kebijakan ini," tulis Discord dalam pengumumannya.
Dalam Ketentuan Layanan yang diperbarui, Discord kini memberikan penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana platform bekerja, termasuk mekanisme komunikasi antar pengguna, integrasi akun game, berbagi aktivitas, hingga interaksi dengan konten bersponsor seperti Quests.
Pembaruan juga mencakup penyesuaian dalam penyelesaian sengketa dan perjanjian arbitrase, serta detail baru pada fitur layanan berbayar, termasuk sistem hadiah virtual Discord Orbs dan opsi metode pembayaran cadangan untuk menghindari gangguan layanan.
Pada aspek privasi, Discord menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan data.
Dalam Kebijakan Privasi yang diperbarui, perusahaan menjabarkan secara rinci jenis data yang dikumpulkan, cara penggunaannya, serta kontrol yang tersedia bagi pengguna melalui fitur Data Privacy Controls.
"Kami tidak menjual informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Quests bersifat opsional, dan meski data tertentu bisa dibagikan kepada mitra pengukuran, penggunaannya terbatas hanya untuk pelaporan efektivitas Quest," tegas perusahaan.
Pembaruan ini juga mengakomodasi hukum perlindungan data dari berbagai yurisdiksi, mencerminkan komitmen Discord untuk beroperasi secara global dengan mematuhi regulasi lokal yang berlaku.
Discord juga melakukan revisi terhadap Pedoman Komunitas, yang kini dilengkapi dengan Policy Explainers, penjelasan yang lebih rinci mengenai perilaku serta jenis konten yang dilarang di platform.
Perusahaan menegaskan bahwa pedoman ini menjadi aturan utama dalam penggunaan Discord, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatasan akun hingga pemblokiran permanen.
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pada Rabu, 11 Ma
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
LEMBAR, NTB Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psi
KESEHATAN
JAKARTA Senator Amerika Serikat Lindsey Graham mendorong Arab Saudi untuk ikut bergabung dengan serangan AS dan Israel terhadap Iran. Pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin peringatan Nuzulul Qur&039an tingkat nasional tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Komplek
PEMERINTAHAN