Fadli Zon Resmikan KCBN Muarajambi, 115 Candi Jadi Warisan Dunia Indonesia
JAMBI Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meresmikan Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi dan Purna Pugar sejumlah can
SENI DAN BUDAYA
MEDAN – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital, yang dinilai merugikan persaingan pasar serta konsumen.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai praktik Google telah menyebabkan kenaikan biaya bagi pengiklan dan penerbit, serta mempersempit ruang gerak kompetitor dalam industri periklanan daring.
Efek dominonya, biaya layanan pun ikut membebani konsumen di seluruh Eropa.
"Google menggunakan posisinya untuk memperkuat dominasinya sendiri dan mempersulit pemain lain berkembang di pasar ini," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, Sabtu (6/9/2025).
Komisi Eropa memberi tenggat 60 hari kepada Google untuk menghentikan seluruh praktik yang dinilai melanggar aturan antimonopoli.
Jika gagal mematuhinya, Komisi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memaksa Google menjual sebagian unit bisnis iklan digitalnya di Eropa.
Penyelidikan terhadap praktik iklan Google sudah dimulai sejak Juni 2021, dan pada 2023, Komisi sempat mengisyaratkan kemungkinan divestasi sebagai solusi jika pelanggaran terus terjadi.
Namun, keputusan final baru diumumkan pekan ini setelah serangkaian evaluasi.
Merespons sanksi ini, Google menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.
Wakil Presiden Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak adil dan berdampak negatif terhadap ribuan pelaku usaha kecil di Eropa.
"Keputusan ini tidak berdasar dan mengenakan denda yang tidak masuk akal. Perubahan yang diminta akan mempersulit ribuan bisnis Eropa untuk menghasilkan uang melalui periklanan digital," ujar Mulholland, dikutip dari The Verge.
JAMBI Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meresmikan Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi dan Purna Pugar sejumlah can
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Apple kembali mengejutkan dunia teknologi, bukan melalui iPhone atau Mac terbaru, melainkan lewat riset kecerdasan buatan (AI) open
SAINS DAN TEKNOLOGI
GIANYAR Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ke
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran produk pangan ilegal
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat aparat penegak hukum. Kali ini,
PEMERINTAHAN
MEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Jumat (19/12/2025), menembus level
EKONOMI
MEDAN Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, emas Antam
EKONOMI
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,50 ke level 8.661,13 pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Saham RLCO, SUPA, da
EKONOMI
MEDAN Harga pangan di pasar nasional menunjukkan tren penurunan pada Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasion
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunan
HUKUM DAN KRIMINAL