Jejaring Rakyat Miskin Minta DPR Hentikan Pembagian Sertifikat Tanah Secara Individu
JAKARTA Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menyampaikan sejumlah usulan dalam penyusunan Rancangan Un
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital, yang dinilai merugikan persaingan pasar serta konsumen.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai praktik Google telah menyebabkan kenaikan biaya bagi pengiklan dan penerbit, serta mempersempit ruang gerak kompetitor dalam industri periklanan daring.
Efek dominonya, biaya layanan pun ikut membebani konsumen di seluruh Eropa.
"Google menggunakan posisinya untuk memperkuat dominasinya sendiri dan mempersulit pemain lain berkembang di pasar ini," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, Sabtu (6/9/2025).
Komisi Eropa memberi tenggat 60 hari kepada Google untuk menghentikan seluruh praktik yang dinilai melanggar aturan antimonopoli.
Jika gagal mematuhinya, Komisi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memaksa Google menjual sebagian unit bisnis iklan digitalnya di Eropa.
Penyelidikan terhadap praktik iklan Google sudah dimulai sejak Juni 2021, dan pada 2023, Komisi sempat mengisyaratkan kemungkinan divestasi sebagai solusi jika pelanggaran terus terjadi.
Namun, keputusan final baru diumumkan pekan ini setelah serangkaian evaluasi.
Merespons sanksi ini, Google menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.
Wakil Presiden Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak adil dan berdampak negatif terhadap ribuan pelaku usaha kecil di Eropa.
"Keputusan ini tidak berdasar dan mengenakan denda yang tidak masuk akal. Perubahan yang diminta akan mempersulit ribuan bisnis Eropa untuk menghasilkan uang melalui periklanan digital," ujar Mulholland, dikutip dari The Verge.
Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa.
Google selama ini memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor iklan digital, dengan mengandalkan dominasi di berbagai lini, dari mesin pencari, layanan email, hingga YouTube.
Penguasaan ini membuat Google berada di bawah pengawasan ketat regulator global, khususnya di Uni Eropa.
Kasus ini menambah panjang daftar sanksi Uni Eropa terhadap Google.
Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga pernah dijatuhi denda dalam kasus antitrust lain terkait sistem operasi Android dan layanan belanja daring.*
(vo/a008)
JAKARTA Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menyampaikan sejumlah usulan dalam penyusunan Rancangan Un
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA TNI Angkatan Udara berjanji mengusut tuntas kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) yang diduga berkaitan dengan tindakan sen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Indones
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan tiga gunung api mengalami erupsi pada Sabtu pagi, 12
PERISTIWA
DELI SERDANG Longsor terjadi di jalan utama Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemer
PERISTIWA
JAKARTA Apple resmi memperkenalkan iPhone Duo, ponsel lipat pertama perusahaan tersebut pada 2026. Perangkat ini hadir dengan desain bar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali turun pada perdagangan Sabtu, 12 September 2026. Berdasarkan informasi per
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi k
NASIONAL
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026, dini hari
PERISTIWA