Masuk Lingkar Istana, Said Iqbal Siap Kawal Kesejahteraan Buruh dari Kursi Penasihat Presiden
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikabarkan akan dilantik Pres
POLITIK
MEDAN – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital, yang dinilai merugikan persaingan pasar serta konsumen.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai praktik Google telah menyebabkan kenaikan biaya bagi pengiklan dan penerbit, serta mempersempit ruang gerak kompetitor dalam industri periklanan daring.
Efek dominonya, biaya layanan pun ikut membebani konsumen di seluruh Eropa.
"Google menggunakan posisinya untuk memperkuat dominasinya sendiri dan mempersulit pemain lain berkembang di pasar ini," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, Sabtu (6/9/2025).
Komisi Eropa memberi tenggat 60 hari kepada Google untuk menghentikan seluruh praktik yang dinilai melanggar aturan antimonopoli.
Jika gagal mematuhinya, Komisi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memaksa Google menjual sebagian unit bisnis iklan digitalnya di Eropa.
Penyelidikan terhadap praktik iklan Google sudah dimulai sejak Juni 2021, dan pada 2023, Komisi sempat mengisyaratkan kemungkinan divestasi sebagai solusi jika pelanggaran terus terjadi.
Namun, keputusan final baru diumumkan pekan ini setelah serangkaian evaluasi.
Merespons sanksi ini, Google menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.
Wakil Presiden Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak adil dan berdampak negatif terhadap ribuan pelaku usaha kecil di Eropa.
"Keputusan ini tidak berdasar dan mengenakan denda yang tidak masuk akal. Perubahan yang diminta akan mempersulit ribuan bisnis Eropa untuk menghasilkan uang melalui periklanan digital," ujar Mulholland, dikutip dari The Verge.
Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa.
Google selama ini memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor iklan digital, dengan mengandalkan dominasi di berbagai lini, dari mesin pencari, layanan email, hingga YouTube.
Penguasaan ini membuat Google berada di bawah pengawasan ketat regulator global, khususnya di Uni Eropa.
Kasus ini menambah panjang daftar sanksi Uni Eropa terhadap Google.
Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga pernah dijatuhi denda dalam kasus antitrust lain terkait sistem operasi Android dan layanan belanja daring.*
(vo/a008)
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikabarkan akan dilantik Pres
POLITIK
JAKARTA Gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Pantai Selatan Mindanao, Filipina, pada Senin (8/6/2026) pagi. Bad
PERISTIWA
JAKARTA Xiaomi Indonesia resmi meluncurkan Redmi Pad 2 9,7 inci untuk pasar Indonesia dengan harga mulai Rp2.399.000. Tablet terbaru ini
SAINS DAN TEKNOLOGI
ASAHAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama unsur TNI, Polri, dan berbagai instansi terkait menggelar Patroli Gabungan Anti Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Ribuan masyarakat Sumatera Utara memadati Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam (1/6/2026), unt
OLAHRAGA
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan penuh khidmat di halaman Kantor B
NASIONAL
BANDA ACEH Fajran Zain, M.A., PhD resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICM
NASIONAL
ACEH SINGKIL Bupati Aceh Singkil menghadiri Wisuda Tahfidz AlQur&039an SMP Muhammadiyah Angkatan IV Tahun 2026 yang berlangsung khidm
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Sebanyak 392 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTJ02 menjadi rombongan pertama asal Aceh yang bergera
AGAMA
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) bertajuk On The Street dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Ta
PERISTIWA