Kode Redeem FF 6 April 2026 Telah Rilis! Buruan Klaim dan Dapatkan Diamond Gratis!
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok.
Meski begitu, masyarakat masih dapat mengakses layanan TikTok, namun secara hukum, status platform tersebut kini dinyatakan nonaktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan PSE, bukan pemutusan akses secara teknis terhadap layanan digital.Baca Juga:
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan TDPSE ini dipicu oleh temuan indikasi pelanggaran pada fitur Live Streaming TikTok, yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online.
Komdigi menyebut, praktik ini berpotensi membahayakan kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Komdigi telah mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait aktivitas siaran langsung, data traffic, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian virtual gift. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"TikTok menolak memberikan data yang diminta, sebagaimana tertuang dalam surat mereka ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025," kata Alexander.
Dalam surat tersebut, TikTok mengacu pada kebijakan internalnya yang membatasi akses terhadap data pengguna, dan menyatakan penanganan permintaan data hanya akan diproses sesuai prosedur internal dan regulasi yang berlaku secara global.
Alexander menegaskan bahwa tindakan TikTok melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Meski demikian, Alexander mengungkapkan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dengan pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah ini.
Jika TikTok memenuhi kewajiban yang diminta, maka pembekuan TDPSE bisa segera dicabut.
"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar dia.
Seiring dengan pembekuan ini, Komdigi juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemutusan akses penuh jika TikTok tidak juga mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.
"Jika tidak ada progres konkret dari pihak TikTok dalam memenuhi regulasi nasional, pemutusan akses bisa menjadi opsi lanjutan," imbuh Alexander.
Langkah Komdigi ini sekaligus menjadi peringatan bagi platform digital lainnya untuk patuh terhadap aturan PSE di Indonesia, khususnya terkait transparansi data dan perlindungan pengguna.*
(cb/a008)
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) pada perdagangan Senin ini (6/4/2026) tercatat mengalami penu
EKONOMI
JAKARTA Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar NonDeliverable Forward (NDF) kembali menunjukkan volatilitas yang cuku
EKONOMI