DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok.
Meski begitu, masyarakat masih dapat mengakses layanan TikTok, namun secara hukum, status platform tersebut kini dinyatakan nonaktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan PSE, bukan pemutusan akses secara teknis terhadap layanan digital.Baca Juga:
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan TDPSE ini dipicu oleh temuan indikasi pelanggaran pada fitur Live Streaming TikTok, yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online.
Komdigi menyebut, praktik ini berpotensi membahayakan kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Komdigi telah mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait aktivitas siaran langsung, data traffic, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian virtual gift. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"TikTok menolak memberikan data yang diminta, sebagaimana tertuang dalam surat mereka ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025," kata Alexander.
Dalam surat tersebut, TikTok mengacu pada kebijakan internalnya yang membatasi akses terhadap data pengguna, dan menyatakan penanganan permintaan data hanya akan diproses sesuai prosedur internal dan regulasi yang berlaku secara global.
Alexander menegaskan bahwa tindakan TikTok melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Meski demikian, Alexander mengungkapkan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dengan pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah ini.
Jika TikTok memenuhi kewajiban yang diminta, maka pembekuan TDPSE bisa segera dicabut.
"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar dia.
Seiring dengan pembekuan ini, Komdigi juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemutusan akses penuh jika TikTok tidak juga mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.
"Jika tidak ada progres konkret dari pihak TikTok dalam memenuhi regulasi nasional, pemutusan akses bisa menjadi opsi lanjutan," imbuh Alexander.
Langkah Komdigi ini sekaligus menjadi peringatan bagi platform digital lainnya untuk patuh terhadap aturan PSE di Indonesia, khususnya terkait transparansi data dan perlindungan pengguna.*
(cb/a008)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL