BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kemkomdigi Blokir Grok AI di X: Upaya Cegah Penyebaran Konten Deepfake

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Januari 2026 16:38 WIB
Kemkomdigi Blokir Grok AI di X: Upaya Cegah Penyebaran Konten Deepfake
Grok AI di platform X, milik Elon Musk. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses terhadap aplikasi kecerdasan artifisial (AI) Grok AI di platform X, yang dimiliki Elon Musk.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas potensi penyalahgunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko paparan konten negatif yang dihasilkan oleh AI.

Baca Juga:

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual, nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Selain pemutusan akses, Kemkomdigi telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X untuk memberikan klarifikasi.

Pemerintah meminta agar pengelola platform hadir dan menjelaskan langkah mitigasi terhadap dampak negatif penggunaan fitur Grok AI di ekosistem mereka.

Pemutusan akses ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan Pasal 9, setiap PSE wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.

"Pasal 9 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," pungkas Meutya.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan sikap tegasnya dalam mengawasi penyebaran konten digital yang membahayakan masyarakat, sekaligus menekankan perlunya tanggung jawab platform teknologi global dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia.*


(bi/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganjar Pranowo Ungkap Isu Utama yang Akan Dibahas di Rakernas PDIP 2026
PDIP Larang Kader Minta Uang dan Terlibat Korupsi, Sanksi Pemecatan Menanti
Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
3 Fase Pembinaan Sepak Bola Anak untuk Mengasah Bakat dan Karakter
TNI AD Rampung Bangun 17 Jembatan Bailey Pascabanjir Sumatera, Akses Warga Kembali Normal
Cairkan Saldo DANA Gratis Rp210.000 Hari Ini, Begini 3 Cara Cepat dan Mudah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru