Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Yaqut Sebut Skema 50:50 Arahan Jokowi, Saksi Ngaku Sempat Menolak
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap adanya arahan Presiden ke7 RI Joko Widodo terkait pembagian 20.00
NASIONAL
JAKARTA - Penggunaan WhatsApp yang semakin masif dalam aktivitas sehari-hari juga membuat aplikasi pesan instan ini menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan siber.
Peretasan atau penyadapan akun WhatsApp dapat terjadi melalui berbagai cara, mulai dari pencurian kode OTP, penggunaan WhatsApp Web tanpa izin, hingga penyebaran malware di perangkat pengguna.
Para pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih akun, terutama karena WhatsApp juga kerap digunakan untuk menerima kode verifikasi berbagai layanan digital, termasuk aplikasi keuangan dan belanja daring.Baca Juga:
Ciri-ciri WhatsApp disadap
Ada sejumlah tanda yang bisa menjadi indikator bahwa akun WhatsApp telah diakses oleh pihak lain.
Salah satunya adalah masuknya pesan berisi kode One Time Password (OTP) tanpa permintaan dari pengguna.
Kode ini merupakan pintu utama untuk masuk ke akun, sehingga tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.
Tanda lain adalah akun WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri dari perangkat utama.
Kondisi ini bisa terjadi ketika ada perangkat lain yang mencoba masuk dan mengambil alih sesi login.
Selain itu, pengguna juga perlu waspada jika mendapati pesan telah terbaca tanpa dibuka, atau bahkan muncul pesan terkirim yang tidak pernah dibuat.
Aktivitas asing seperti status WhatsApp yang muncul sendiri hingga panggilan telepon yang tidak dikenal juga menjadi indikasi kuat adanya akses tidak sah.
Cara mengamankan akun WhatsApp
Untuk mencegah penyadapan, pengguna disarankan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-step verification.
Fitur ini menambahkan lapisan keamanan berupa PIN enam digit yang harus dimasukkan saat login ulang.
Pengaktifan fitur ini dapat dilakukan melalui menu Pengaturan, lalu masuk ke Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah, dan aktifkan fitur tersebut dengan membuat PIN serta menambahkan email pemulihan.
Jika akun sudah terlanjur diretas, pengguna dapat segera melapor ke pihak WhatsApp melalui email dukungan di support@whatsapp.com dengan subjek "Lost/stolen: please deactivate my account".
Dalam laporan tersebut, pengguna disarankan menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
WhatsApp juga memberikan waktu hingga 30 hari untuk pemulihan akun sebelum akun dihapus secara permanen jika tidak diaktifkan kembali.
Langkah lain yang bisa dilakukan adalah login ulang menggunakan nomor yang sama, atau mencabut akses perangkat lain melalui menu WhatsApp Web.
Pengguna dapat melihat perangkat yang terhubung dan memilih opsi keluar dari semua perangkat yang tidak dikenal.
Selain itu, pengguna juga disarankan mengaktifkan kunci layar aplikasi melalui fitur sidik jari atau biometrik agar akun tidak mudah diakses pihak lain.
Waspada akses WhatsApp Web
Pemeriksaan rutin terhadap perangkat yang terhubung ke WhatsApp Web juga menjadi langkah penting.
Jika ditemukan perangkat asing, segera keluarkan untuk mencegah akses lanjutan oleh pelaku.
Dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, kewaspadaan pengguna menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan akun digital, termasuk WhatsApp yang kini menjadi bagian penting dalam komunikasi sehari-hari.*
(cb/ad)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap adanya arahan Presiden ke7 RI Joko Widodo terkait pembagian 20.00
NASIONAL
MEDAN Tim Opsnal Polsek Medan Baru menembak seorang pria bernama Reza Pratama (28) yang diduga membobol kamar kos di Jalan S. Parman, Kelu
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo meresmikan 82 titik sumur bor dan instalasi air bersih untuk masyarakat di s
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR RI mendalami temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas yan
NASIONAL
CIBINONG Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan. Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peran empat surat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPRD Sumut, Dho
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan sete
NASIONAL