BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Penyesuaian Aturan

Johan - Sabtu, 25 Juli 2026 14:29 WIB
MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: dok. Komdigi.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan tidak hangus.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan segera mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi yang mengatur layanan telekomunikasi di Indonesia.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.

MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus selama masih menjadi hak pengguna. Sisa kuota tersebut harus tetap bisa dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Putusan itu berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi belum menghabiskan kuota yang dimiliki. MK menilai konsumen tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibayarkan.

Menanggapi putusan tersebut, Komdigi memastikan akan mengawal proses implementasi agar hak-hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi dan kualitas layanan jaringan.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuota Internet Tak Bakal Hangus Lagi, DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK
MUI Desak Kasus Kekerasan di Pesantren Diproses Hukum, Bukan Ditutup Internal
Komdigi Blokir 3 Juta Lebih Konten Judol, Pemerintah Kini Bidik Rekening Penampung
KAGAMA Bangun Harapan di Pedalaman Aceh Tamiang, 26 Huntara Diserahkan untuk Korban Bencana
Setelah 11 Tahun Diblokir, Komdigi Resmi Buka Akses Reddit di Indonesia
Forum Komdigi APEKSI XVIII Resmi Ditutup di Medan, Ini 5 Rekomendasi Strategis untuk Transformasi Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru