BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Resmi! 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Tiga Alasan dari Menbud Fadli Zon

Abyadi Siregar - Senin, 14 Juli 2025 15:14 WIB
118 view
Resmi! 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Tiga Alasan dari Menbud Fadli Zon
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon. (foto: tangkapan layar ig kemenkebud)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai lambang negara Republik Indonesia.

"PP No. 66 Tahun 1951 merupakan tonggak sejarah penting dalam penetapan lambang negara dan filosofi persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7/2025).

Menbud Fadli Zon menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional:

1. Sejarah Penetapan Lambang Negara

Pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai semboyan dalam lambang negara Garuda Pancasila melalui PP No. 66 Tahun 1951.

2. Makna Filosofis dalam Pasal 5 PP 66/1951

Penjelasan pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai nilai budaya yang mempersatukan bangsa.

3. Rangkaian Sejarah Perjuangan Nasional

Semangat persatuan telah dirintis sejak Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga Sidang BPUPKI/PPKI (1945).

"Hari Kebudayaan Nasional bukan sekadar peringatan, melainkan momentum memperkuat identitas nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa," tegas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli Zon memaparkan tiga misi utama dalam penetapan HKN:

- Penguatan Identitas Nasional

Memperkuat nilai-nilai kebudayaan sebagai fondasi bangsa.

- Pelestarian Kebudayaan

Menjaga warisan budaya, baik tradisional maupun kontemporer.

- Pendidikan dan Kebanggaan Budaya

Menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya Indonesia di kalangan generasi muda.

Fadli juga mengungkap bahwa usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta yang telah melakukan kajian sejak Januari 2025, termasuk maestro tradisi dan pelaku seni kontemporer.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui sejumlah forum diskusi.

Merujuk pada SK Menbud RI, meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober tidak termasuk hari libur nasional.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 7 Juli 2025.*

(bb/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru