"PP No. 66 Tahun 1951 merupakan tonggak sejarah penting dalam penetapan lambang negara dan filosofi persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7/2025).
Pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai semboyan dalam lambang negara Garuda Pancasila melalui PP No. 66 Tahun 1951.
2. Makna Filosofis dalam Pasal 5 PP 66/1951
Penjelasan pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai nilai budaya yang mempersatukan bangsa.
3. Rangkaian Sejarah Perjuangan Nasional
Semangat persatuan telah dirintis sejak Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga Sidang BPUPKI/PPKI (1945).
"Hari Kebudayaan Nasional bukan sekadar peringatan, melainkan momentum memperkuat identitas nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa," tegas Fadli.
Lebih lanjut, Fadli Zon memaparkan tiga misi utama dalam penetapan HKN:
- Penguatan Identitas Nasional
Memperkuat nilai-nilai kebudayaan sebagai fondasi bangsa.
- Pelestarian Kebudayaan
Menjaga warisan budaya, baik tradisional maupun kontemporer.
- Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
Menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya Indonesia di kalangan generasi muda.
Fadli juga mengungkap bahwa usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta yang telah melakukan kajian sejak Januari 2025, termasuk maestro tradisi dan pelaku seni kontemporer.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui sejumlah forum diskusi.