
Ketua Komisi II DPRD Medan Tolak Konser Honne: Jaga Moral dan Budaya Lokal
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, secara tegas menolak rencana digelarnya konser grup musik as
Seni dan BudayaJAKARTA — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon secara resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai lambang negara Republik Indonesia.
"PP No. 66 Tahun 1951 merupakan tonggak sejarah penting dalam penetapan lambang negara dan filosofi persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7/2025).
Menbud Fadli Zon menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional:
1. Sejarah Penetapan Lambang Negara
Pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai semboyan dalam lambang negara Garuda Pancasila melalui PP No. 66 Tahun 1951.
2. Makna Filosofis dalam Pasal 5 PP 66/1951
Penjelasan pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai nilai budaya yang mempersatukan bangsa.
3. Rangkaian Sejarah Perjuangan Nasional
Semangat persatuan telah dirintis sejak Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga Sidang BPUPKI/PPKI (1945).
"Hari Kebudayaan Nasional bukan sekadar peringatan, melainkan momentum memperkuat identitas nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa," tegas Fadli.
Lebih lanjut, Fadli Zon memaparkan tiga misi utama dalam penetapan HKN:
- Penguatan Identitas Nasional
Memperkuat nilai-nilai kebudayaan sebagai fondasi bangsa.
- Pelestarian Kebudayaan
Menjaga warisan budaya, baik tradisional maupun kontemporer.
- Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
Menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya Indonesia di kalangan generasi muda.
Fadli juga mengungkap bahwa usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta yang telah melakukan kajian sejak Januari 2025, termasuk maestro tradisi dan pelaku seni kontemporer.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui sejumlah forum diskusi.
Merujuk pada SK Menbud RI, meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober tidak termasuk hari libur nasional.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 7 Juli 2025.*
(bb/a008)
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, secara tegas menolak rencana digelarnya konser grup musik as
Seni dan BudayaJAKARTA Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengonfirmasi bahwa seluruh korban kebakaran di kawasan Bukit Duri, Tebet, telah berhasil d
PeristiwaBADUNG Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung kini tengah berada dalam sorotan tajam usai audit Badan Pemeriksa K
Hukum dan KriminalMEDAN Puncak peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke117 tahun 2025 digelar dengan meriah di Lapangan Merdeka, Medan, Minggu pagi
KesehatanJAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali membuktikan komitmennya dalam membangun jaringan diplomasi global melalui pendid
PendidikanBangli, Bali Dugaan keterlibatan aparat militer dalam praktik ilegal kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum Polisi Militer Daerah M
Hukum dan KriminalBoston, AS CEO Astronomer, Andy Byron, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah video dirinya berpelukan dengan Kepala Divisi SDM
InternasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti fenomena meningkatnya kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkung
NasionalJAKARTA Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari As
EkonomiMedia sosial, khususnya TikTok, kembali memunculkan fenomena baru yang bikin netizen heboh. Kali ini, dua istilah unik yaitu mantan kandung
Nasional