BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kemenhut dan Pemprov Papua Sepakati Pedoman Perlindungan Budaya Usai Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

Raman Krisna - Rabu, 29 Oktober 2025 11:23 WIB
Kemenhut dan Pemprov Papua Sepakati Pedoman Perlindungan Budaya Usai Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
mahkota cenderawasih. (foto: pesonapapua)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menuntaskan polemik terkait pemusnahan mahkota cenderawasih.

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua, tokoh adat, serta lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (28/10/2025).

Satyawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden pembakaran mahkota cenderawasih yang memicu kekecewaan masyarakat Papua.

Baca Juga:

"Kami hadir untuk memohon arahan dari Bapak Gubernur dan para tokoh adat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami juga berharap adanya panduan atau kebijakan, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun kesepahaman bersama, sebagai pedoman bagi kami untuk bertindak lebih bijaksana dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Papua," ujar Satyawan, Rabu (29/10/2025).

Gubernur Papua, Matius Fakhiri, mengapresiasi langkah Kemenhut dan menyatakan akan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait pemanfaatan nilai-nilai budaya sebagai pedoman ke depan.

"Setelah pertemuan ini, saya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur agar pemanfaatan nilai budaya dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam melangkah ke depan," kata Matius.

Sementara itu, Ketua Forum Adat Tabi Saireri, Ondofolo Ismael Mebri, mengimbau masyarakat menyikapi kasus pemusnahan aksesori cenderawasih dengan bijak, menekankan persaudaraan, serta pentingnya menjaga kelestarian satwa yang menjadi simbol kehormatan masyarakat Papua.

"Cenderawasih adalah satwa yang dilindungi, simbol kehormatan, dan harus dibiarkan hidup berdampingan dengan manusia. Ini menjadi kesempatan refleksi bersama karena tanggung jawab menjaga kehormatan dan kelestarian budaya adalah milik kita semua," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih dilakukan pada 20 Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Kemenhut memahami sebagian barang bukti memiliki nilai budaya tinggi bagi masyarakat Papua dan tidak bermaksud menyinggung atau melukai perasaan masyarakat.

Kini, Kemenhut bersama Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat adat sepakat memperkuat kerja sama untuk menjaga kelestarian alam dan nilai-nilai budaya Papua.

Komitmen ini juga menekankan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan, melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya, tanpa mengorbankan kelestarian burung cenderawasih sebagai simbol kehidupan dan kebanggaan masyarakat Papua.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.613 per Dolar AS
Menkeu Purbaya: Saya Akan Naikan Pajak, Kalau...
Harga Emas Terjun Rp15.000, Saatnya Beli atau Tunggu Lebih Murah?
94% Pekerja Pengetahuan di Indonesia Gunakan AI, Kabar Baik?
Polda Bali Kawal Ketat Gala Dinner Forum Kerja Sama Polisi ASEAN di GWK
Riau Mau Jadi Daerah Istimewa! Minta Dana Bagi Hasil Naik Dua Kali Lipat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru