Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menguatkan penggunaan Aksara Bali di semua lini kehidupan masyarakat.
Penegasan itu disampaikannya saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Dalam sambutannya, Koster menyoroti bahwa penggunaan Aksara Bali saat ini belum tertib dan masif.Baca Juga:
Ia mencontohkan sejumlah negara yang berhasil melestarikan aksara, seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand, sebagai indikator peradaban yang kuat.
"Di periode kedua ini, saya akan genjot agar Aksara Bali menjadi gerakan bersama. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren," ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa Aksara Bali bukan sekadar simbol budaya, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga dan dijadikan identitas karakter Orang Bali.
Dalam rangka memperluas implementasi, Koster memerintahkan agar semua produk lokal Bali wajib menggunakan Aksara Bali.
"Kalau tidak memakai Aksara Bali, tidak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tidak menggunakan aksara saya tegur," tegasnya.
Bulan Bahasa Bali VIII mengusung tema "Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa" dan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026.
Penyelenggaraannya dilakukan berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, lembaga pendidikan, hingga tingkat provinsi.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menanamkan kesadaran kolektif dalam pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Kegiatan pembukaannya ditandai dengan penarikan selendang kepongpong kupu-kupu oleh Gubernur Koster, serta penorehan tulisan kaligrafi "Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali" yang diproses langsung menjadi karya seni.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL