Minyakita Tak Boleh Naik! Kemendag Minta Pelaku Usaha Tahan Harga
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
BITVONLINE.COM MEDAN-Perayaan Idul Adha selalu diwarnai dengan berbagai aktivitas ibadah, termasuk penyembelihan hewan kurban. Namun, ada satu isu yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, yaitu mengenai hukum potong rambut saat Idul Adha. Beberapa ulama memperbolehkan, sementara yang lain mengharamkan. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan pendapat tersebut.
Menurut laman NU Online, perbedaan pendapat ini berakar dari penafsiran hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”
Pendapat Pertama: Dilarang Memotong Rambut
Pendapat pertama menyatakan bahwa memotong rambut dan kuku selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah, terutama bagi mereka yang berniat untuk berkurban, adalah haram. Ulama yang mendukung pendapat ini menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sunnah Nabi SAW. Mereka berargumen bahwa hadist Ummu Salamah secara tegas melarang aktivitas memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Salah satu ulama yang mendukung pandangan ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam pandangan mazhab Hanbali, larangan ini bersifat mutlak, sehingga memotong rambut dan kuku selama periode tersebut dianggap haram.
Pendapat Kedua: Dianjurkan, Bukan Wajib
Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa larangan ini bersifat sunnah, bukan wajib. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku, namun jika dilakukan, tidak berdosa. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki, seperti Imam Nawawi dan Imam Malik, cenderung pada pendapat ini. Mereka menafsirkan hadist Ummu Salamah sebagai anjuran untuk mengikuti jejak Nabi SAW, tetapi bukan sebuah kewajiban yang mengikat.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam. Bagi umat Islam, penting untuk mengikuti pandangan ulama yang dipegang oleh komunitas atau mazhab masing-masing. Hal ini juga mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan pandangan dan tetap menjaga persatuan di antara umat.
Bagi yang memilih untuk tidak memotong rambut dan kuku, hal tersebut bisa menjadi bentuk ketaatan dan kecintaan kepada sunnah Nabi SAW. Sementara bagi yang tetap memotong rambut dan kuku, mereka tetap menjalankan ibadah kurban dengan sepenuh hati.
Apapun pilihan Anda, semoga ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua.
(R/04)
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah t
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan lima pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait temuan sejumlah t
NASIONAL
BATU BARA, SUMATERA UTARA Warga Kecamatan Talawi kini dilanda keresahan akibat sampah yang tidak kunjung diangkut oleh petugas kebersihan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Hingga kini, belum ada keputusa
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, di Penang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pem
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hakaaston (HKA) bersama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengintensifkan kegiatan operasi keselamatan berkendara di r
NASIONAL
MEDAN, SUMATERA UTARA Kabar gembira bagi para lulusan SMA/SMK/MA sederajat. Universitas AlAzhar Medan resmi membuka Penerimaan Mahasisw
PENDIDIKAN