Sumut Luncurkan Sistem Registrasi Bisnis SDGs, Diklaim Pertama di Indonesia
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai penyusunan Rancangan Awal Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (T
EKONOMI
BITVONLINE.COM MEDAN-Perayaan Idul Adha selalu diwarnai dengan berbagai aktivitas ibadah, termasuk penyembelihan hewan kurban. Namun, ada satu isu yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, yaitu mengenai hukum potong rambut saat Idul Adha. Beberapa ulama memperbolehkan, sementara yang lain mengharamkan. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan pendapat tersebut.
Menurut laman NU Online, perbedaan pendapat ini berakar dari penafsiran hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”
Pendapat Pertama: Dilarang Memotong Rambut
Pendapat pertama menyatakan bahwa memotong rambut dan kuku selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah, terutama bagi mereka yang berniat untuk berkurban, adalah haram. Ulama yang mendukung pendapat ini menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sunnah Nabi SAW. Mereka berargumen bahwa hadist Ummu Salamah secara tegas melarang aktivitas memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Salah satu ulama yang mendukung pandangan ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam pandangan mazhab Hanbali, larangan ini bersifat mutlak, sehingga memotong rambut dan kuku selama periode tersebut dianggap haram.
Pendapat Kedua: Dianjurkan, Bukan Wajib
Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa larangan ini bersifat sunnah, bukan wajib. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku, namun jika dilakukan, tidak berdosa. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki, seperti Imam Nawawi dan Imam Malik, cenderung pada pendapat ini. Mereka menafsirkan hadist Ummu Salamah sebagai anjuran untuk mengikuti jejak Nabi SAW, tetapi bukan sebuah kewajiban yang mengikat.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam. Bagi umat Islam, penting untuk mengikuti pandangan ulama yang dipegang oleh komunitas atau mazhab masing-masing. Hal ini juga mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan pandangan dan tetap menjaga persatuan di antara umat.
Bagi yang memilih untuk tidak memotong rambut dan kuku, hal tersebut bisa menjadi bentuk ketaatan dan kecintaan kepada sunnah Nabi SAW. Sementara bagi yang tetap memotong rambut dan kuku, mereka tetap menjalankan ibadah kurban dengan sepenuh hati.
Apapun pilihan Anda, semoga ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua.
(R/04)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai penyusunan Rancangan Awal Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (T
EKONOMI
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan agar sistem verifikasi biometrik, seperti sidik jari hingga reti
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan harga avtur di dalam negeri masih berada pada level
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan untuk membahas solusi hunian bagi wa
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa kebijakan One Day No Car (ODNC
PEMERINTAHAN
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL