Viral Anak Disebut Tak Dapat Kamar di RSU Muhammadiyah Medan, Ini Penjelasan Dinkes
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
Medan – Dalam isu yang semakin mencuat, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait praktek pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepala lingkungan 09 kelurahan 09, Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, kepada warga Lingkungan 09 Jalan Perjuangan, Gg Tunggal, dalam pengurusan ADMINDUK dan surat-surat lainnya. Menurut wakil LBH Medan, tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius.
Hal ini di sampaikan kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) pada Senin, (02/10/2023).
Dalam pandangannya, Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah mengatakan bahwa tindakan pungli semacam ini dapat merusak tatanan hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti apabila kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kepala lingkungan, dialirkan kepada Lurah dan Camat, maka juga termaksud turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Ali Nafiah juga mengungkapkan, Sangsi pungutan liar juga dalam perspektif hukum tidak tepat jika di berikan sangsi dari pimpinan kepala lingkungan hanya kelalaian. Melainkan tindakan tegas karna dapat merusak citra sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.karna itu sudah kejahatan yang memiliki sangsi hukum dan tindak pidana
LBH Medan juga membuka diri, jika membutuhkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pungli kepala lingkungan 09. Mereka akan sepenuhnya memberikan bantuan hukum untuk membuat laporan ke kepolisian kota Medan.
Sementara itu, saat di konfirmasi wartawan melalui via whatshapp Lurah Sidorame Timur Donny mengatakan, akan mempelajari terkait kasus ini, karena sebelumnya ini sudah dilakukan tindakan pembinaan dengan pemberian SP 1, sesuai dengan Perwal 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling di Kota Medan
Karena negara kita negara hukum, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai KUHAP butir 3 huruf C dan UU Kehakiman No.48 Tahun 2009
Apalagi pernyataan warga masih tentang dugaan untuk itu mohon kepada warga yang mengetahui masalah ini harus memberikan keterangan dan bukti yang jelas dan siap diambil sumpahnya.
(Ikhsan Hasibuan)
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL