RUU Narkotika Dibahas, Kepala BNN Minta Wewenang Penyadapan Diperluas
JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan perluasan kewenangan penyadapan dalam Rancangan UndangUndang (RU
NASIONAL
Berikut ini adalah beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bagasi pesawat, baik itu di bagasi kabin maupun bagasi terdaftar:
Minuman Beralkohol dengan Kadar Lebih dari 70%
Minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 70%, seperti alkohol gandum dan rum, dilarang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.
Barang yang Mudah Terbakar
Barang-barang seperti kaleng aerosol, bensin, gas, cairan korek api, cat mudah terbakar, tiner, dan bahan pembakar lainnya dilarang dibawa ke dalam pesawat. Beberapa maskapai mungkin memperbolehkan kaleng aerosol dengan berat di bawah 97 gram, jadi pastikan untuk mengecek aturan maskapai terkait.
Bahan Peledak
Bahan peledak seperti kembang api, granat, dinamit, atau replika bahan peledak lainnya tidak diizinkan dibawa dalam bagasi pesawat.
Bahan Kimia
Bahan kimia seperti klorin, pemutih, cat semprot, pupuk, gas air mata, dan alat pemadam kebakaran dianggap berbahaya dan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.
Alat Keselamatan Diri
Barang-barang seperti semprotan merica dilarang dalam pesawat, meskipun beberapa maskapai memungkinkan pembawaannya dengan aturan yang ketat. Biasanya, semprotan merica diperbolehkan dalam koper bagasi asalkan ukurannya tidak lebih dari 118 ml dan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas maskapai.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kabin Pesawat
Benda Tajam
Segala benda tajam seperti pisau, gunting yang lebih panjang dari 10 cm, dan benda serupa dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat. Jika harus membawa benda tajam, pastikan barang tersebut dibungkus dengan aman dan dilaporkan kepada petugas maskapai.
Barang Olahraga dan Peralatan Atletik
Beberapa peralatan olahraga yang bisa menjadi senjata, seperti tongkat bisbol, tongkat golf, dan tongkat hiking, tidak diizinkan dibawa dalam tas kabin. Namun, aturan ini bisa bervariasi tergantung maskapai.
Senjata dan Amunisi
Senjata dan amunisi tidak boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, namun boleh dibawa dalam bagasi dengan ketentuan tertentu. Penumpang harus melaporkan membawa senjata dan amunisi kepada petugas maskapai dan mengikuti prosedur pengemasan yang ditetapkan.
Dengan mengetahui peraturan terkait barang bawaan ini, penumpang dapat lebih siap sebelum melakukan perjalanan udara, memastikan kenyamanan dan keamanan selama penerbangan.
(kp/n14)
JAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan perluasan kewenangan penyadapan dalam Rancangan UndangUndang (RU
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan sejumlah komoditas pangan strategis nasional akan mengalami surplus hingga
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.100 per dolar Amerika Serikat dinilai masih berada dalam skenario yang telah disiapk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Selasa, 7 April 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Mata uan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyambut kebijakan pemerintah yang memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsid
EKONOMI
PIDIE JAYA Universitas Muhammadiyah Aceh bekerja sama dengan Tim Puspanita Kulim Kedah, Malaysia, menyalurkan bantuan bagi siswa SD Muham
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyiapkan 28 armada udara untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutl
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mendesak negaranegara yang terlibat konflik di Timur Tengah untuk segera me
INTERNASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat sertifikasi tanah milik daerah sekaligus menuntaskan aset bermasalah guna memperkua
NASIONAL