BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Profil Nadiem Makarim: Dari CEO Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi

- Kamis, 04 September 2025 19:02 WIB
Profil Nadiem Makarim: Dari CEO Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (foto: nadiem_makarim_/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial NAM," ujar Anang.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 Agustus 2025.

Diduga Ubah Spesifikasi Laptop, Timbulkan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020.

Saat itu, tim pengadaan awalnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows.

Namun, Kemendikbudristek menggantinya dengan laptop berbasis Chromebook berdasarkan kajian baru.

Kejagung menduga, perubahan spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan dan didasarkan pada pemufakatan jahat, yang kemudian merugikan negara.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru