BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Profil Nadiem Makarim: Dari CEO Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 04 September 2025 19:02 WIB
Profil Nadiem Makarim: Dari CEO Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (foto: nadiem_makarim_/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial NAM," ujar Anang.

Baca Juga:

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 Agustus 2025.

Diduga Ubah Spesifikasi Laptop, Timbulkan Kerugian Negara

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020.

Saat itu, tim pengadaan awalnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows.

Namun, Kemendikbudristek menggantinya dengan laptop berbasis Chromebook berdasarkan kajian baru.

Kejagung menduga, perubahan spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan dan didasarkan pada pemufakatan jahat, yang kemudian merugikan negara.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan

- Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Dari keempat tersangka tersebut, Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri.

Kejagung menyebut, kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.

Profil Singkat Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984.

Ia merupakan anak dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara dan aktivis keturunan Minang-Arab, dan Atika Algadri, penulis lepas sekaligus putri dari tokoh kemerdekaan Hamid Algadri.

Pendidikan Nadiem terbilang mentereng. Ia menyelesaikan studi di:

- Brown University (Amerika Serikat), jurusan Hubungan Internasional (BA)

- London School of Economics (pertukaran pelajar)

- Harvard Business School, meraih gelar MBA (Master of Business Administration)

Setelah menamatkan pendidikan, Nadiem bekerja di McKinsey & Company Jakarta, kemudian menjadi:

- Co-founder & Managing Director Zalora Indonesia

- Chief Innovation Officer di Kartuku

Pada tahun 2011, Nadiem mendirikan Gojek, sebuah layanan ojek berbasis aplikasi yang kemudian berkembang menjadi super-app dengan berbagai layanan seperti transportasi, logistik, makanan, hingga pembayaran digital (GoPay).

Gojek bahkan meraih status decacorn dengan valuasi lebih dari US$10 miliar.

Kesuksesan Gojek mengantar Nadiem ke dunia politik.

Pada tahun 2019, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek setelah penggabungan kementerian.

Ia menjadi menteri termuda dalam Kabinet Indonesia Maju saat itu.

Pasal yang Dilanggar

Atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan Chromebook, Nadiem dan para tersangka lain dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

- Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Nadiem ditahan untuk keperluan penyidikan dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejagung menegaskan bahwa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim atau kuasa hukumnya.*

(sn/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Ketua MK: Kalau Berkuasa, Jangan Sombong!
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru