BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City

Dharma - Minggu, 04 Oktober 2026 13:07 WIB
Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City
Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, para anggota Wantimpres yang dilantik menandatangani berita acara di hadapan Presiden Prabowo.

Baca Juga:

Pelantikan Rocky dilakukan bersama sejumlah anggota Wantimpres lainnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres.

Sementara Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua Wantimpres dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris Wantimpres.

Dengan pelantikan tersebut, Rocky Gerung kini menjadi bagian dari lembaga yang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Profil Rocky Gerung

Rocky Gerung lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 20 Januari 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), jurusan Ilmu Filsafat. Rocky menyelesaikan pendidikannya pada 1986.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Rocky menjadi dosen tidak tetap di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI.

Selama sekitar 15 tahun mengajar di kampus tersebut, ia turut berkontribusi dalam pengembangan kajian filsafat.

Nama Rocky Gerung kemudian dikenal luas sebagai akademisi, pengamat politik, dan pembicara publik.

Ia juga kerap menyampaikan pandangan kritis mengenai berbagai persoalan politik dan pemerintahan.

Pernah Bersengketa dengan Sentul City

Selain aktivitasnya sebagai akademisi dan pengamat, Rocky Gerung pernah menjadi sorotan dalam sengketa tanah dan rumah yang ditempatinya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalan tersebut mencuat pada 2021 ketika PT Sentul City Tbk mengklaim memiliki lahan yang ditempati Rocky.

Perusahaan kemudian melayangkan somasi kepada Rocky untuk mengosongkan dan membongkar rumah yang berada di atas lahan tersebut.

Somasi dikirim sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 12 Agustus 2021.

Dalam somasi tersebut, Sentul City memperingatkan Rocky mengenai kemungkinan tindakan hukum apabila memasuki wilayah yang diklaim perusahaan.

Sentul City menyebut sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 167, Pasal 170, dan Pasal 385.

Ancaman hukuman maksimal yang disebut perusahaan mencapai tujuh tahun penjara.

Klaim kepemilikan Sentul City didasarkan pada bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2412 dan 2411 di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut klaim perusahaan, tanah tersebut berasal dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung dengan luas sekitar 1.100 hektare.

Pada 1994, HGU tersebut disebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga 2013.

Pada 2012, HGB tersebut kemudian dipecah sekaligus diperpanjang.

Salah satu bidang hasil pemecahan tersebut adalah HGB Nomor 2411 yang kemudian diklaim sebagai bagian dari lahan yang ditempati Rocky Gerung.

Sentul City menyatakan telah mengelola lahan tersebut sejak memperoleh HGB pada 1994 melalui kerja sama dengan masyarakat.

Perusahaan juga menyebut kepemilikan HGB tersebut dilengkapi sejumlah perizinan, termasuk Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Berdasarkan dokumen tersebut, Sentul City menyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Rocky Gerung Membantah

Rocky Gerung membantah tudingan bahwa tanah dan rumah yang ditempatinya diperoleh melalui proses yang tidak sah.

Ia menyatakan tanah tersebut diperoleh secara legal. Menurut Rocky, pemilik sebelumnya telah menempati atau menguasai lahan tersebut sejak 1960.

Rocky juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan oleh PT Sentul City pada 2021.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ungkap Rocky, pada 9 September 2021.

Dalam sengketa tersebut, kedua pihak kemudian sama-sama melapor kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan kepemilikan lahan.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak berlanjut menjadi perseteruan panjang di pengadilan.

Kedua pihak kemudian memilih menyelesaikan sengketa melalui perdamaian.

Kini, setelah resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres, Rocky Gerung mendapat posisi baru di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
Anies Baswedan Temui Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Bahas Apa?
PDIP Bantah Ada Sterilisasi Loyalis Jokowi di Kabinet Prabowo: Belum Benar-Benar Bersih
Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
Jejak Karier Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, Putra Sanur yang Kini Jadi Wantimpres
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru