Polda Aceh dan Ditjenpas Teken Kerja Sama Penguatan Keamanan Lapas, Ini Fokus Utamanya
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menandatangani perjanjian kerja
NASIONAL
JAKARTA –Isu terkait dugaan penerimaan fasilitas dari pengusaha oleh pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di platform X. Isu ini pertama kali diungkap oleh akun yang diduga milik menantu pejabat tersebut, sebelum akhirnya akun tersebut dihapus.
Kontroversi dan Keterangan MenantuMenurut tangkapan layar yang beredar, seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai menantu pejabat Kejagung mengungkapkan bahwa fasilitas seperti jet pribadi dan perjalanan ke luar negeri yang diterima oleh pejatu tersebut bukanlah penggunaan dana negara. Dalam pesannya, ia menyebut bahwa fasilitas tersebut disediakan oleh pengusaha tanpa adanya permintaan dari pihaknya dan bukan merupakan beban negara.
“Ehh bentar, jet pribadi kan udh d buktikan itu bukan jet pribadi milik negara, lagian sekelas presiden kl pergi jalan2 jg bukan kntong pribadi x aplgi duit negara,” tulisnya dalam pesan tersebut. Ia juga menekankan bahwa pengusaha seringkali menyediakan fasilitas untuk pejabat tinggi sebagai bentuk dukungan pribadi, bukan untuk kepentingan negara.
Respon dari Kejaksaan AgungKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan tanggapan terkait isu ini. Dalam keterangannya, Harli menyebut bahwa informasi mengenai penerimaan fasilitas ini adalah ranah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan Agung. “Informasi ini ranahnya pribadi atau keluarga. Saya sampaikan enggak ada kaitannya dengan institusi, silakan aja dicek, jangan masalah pribadi dikait-kaitkan dengan institusi,” kata Harli, pada Minggu (25/8/2024).
Desakan untuk KPKMenanggapi dugaan gratifikasi ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. Kurnia meminta KPK untuk mendalami laporan yang diberikan oleh akun media sosial terkait dugaan penerimaan fasilitas bepergian dan akomodasi dari pengusaha. “ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra,” ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan bahwa jika pemberian tersebut benar dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Ia juga merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor yang melarang penyelenggara negara menerima pemberian yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali laporan tersebut disampaikan kepada KPK dalam waktu 30 hari.
Pertanyaan Terhadap Laporan Harta KekayaanICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri Agung Putra yang dilaporkan ke KPK. Dalam laporan terbaru yang diperoleh dari laman e-LHKPN KPK, terdapat ketidaksesuaian antara laporan tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan jumlah harta yang sama, yakni Rp 3.495.200.407. Kurnia mengungkapkan keheranannya mengenai fluktuasi harga aset yang seharusnya mengalami perubahan setiap tahunnya. “Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” tanya Kurnia.
Tanggapan dari Asri Agung PutraHingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Asri Agung Putra mengenai dugaan penerimaan fasilitas tersebut. Dalam laporan terbaru tahun 2023, Asri Agung Putra mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 3.403.008.378, terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, dan kas. Laporan ini menunjukkan bahwa total kekayaan Asri mengalami penurunan dibandingkan dengan laporan sebelumnya.
PenutupIsu mengenai dugaan penerimaan fasilitas oleh pejabat tinggi di Kejagung mencuatkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam birokrasi pemerintahan. Dengan desakan untuk penyelidikan oleh KPK dan ketidakpastian mengenai laporan harta kekayaan, kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Masyarakat dan pengamat akan terus memantau bagaimana proses penyelidikan dan tanggapan dari pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan kejelasan dalam isu ini.
(N/014)
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menandatangani perjanjian kerja
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berencana melakukan penataan meny
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan rencana pembangunan jembatan pengganti di kawasan Ga
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) dan Festival Seni
PEMERINTAHAN
ASAHAN Suasana penuh antusiasme mewarnai kegiatan Talkshow Bersama Tokoh Inspiratif di SMA Negeri 1 Meranti, Kabupaten Asahan, Kamis, 21
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan tahun 2026
PEMERINTAHAN
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu instrumen pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Mene
EKONOMI
JAKARTA Puasa Tarwiyah dan Arafah kembali menjadi amalan yang banyak dikerjakan umat Islam menjelang Idul Adha. Namun, di tengah antusia
AGAMA
ACEH TENGAH Jembatan Bailey di Kampung Linge, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, kembali membuka akses lima desa yang sebelum
NASIONAL
Oleh Danang GirindrawardanaRENCANA pemerintah membentuk BUMN baru yang akan menjadi pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada
OPINI