Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
Hukum dan Kriminal