Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentan
Nasional 7 menit lalu