Revisi KUHAP: Penyidik Kini Bisa Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan dalam Kondisi Mendesak
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum
Hukum dan Kriminal