MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor
Hukum dan Kriminal