Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mendapati dirinya terperangkap dalam sorotan tajam setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan yang diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengaitkan Cak Imin dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara terkait keikutsertaan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024.
Dalam laporan yang diterima pada Senin (5/8), Musyanto menegaskan bahwa Cak Imin diduga membawa istrinya, Rustini Murtadho, dalam perjalanan resmi Timwas Haji DPR. Musyanto menyoroti penggunaan visa penyelenggaraan haji yang semestinya hanya diperuntukkan bagi jemaah haji, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu.
“Saya melaporkan teradu, yang diduga mengajak istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Hal ini tidak sesuai dengan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” demikian isi laporan yang diterima oleh MKD.
Menurut Musyanto, tindakan ini melanggar kode etik dewan yang berlaku, yang mengharuskan anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Namun, tanggapan dari pihak MKD sendiri masih menunggu proses pengkajian lebih lanjut. Wakil Ketua MKD, Nazzarudin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas laporan tersebut di sekretariat MKD.
“Kami belum mempelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat,” ujar Nazzarudin dalam pesan singkatnya.
Dia juga menegaskan bahwa pembahasan terkait laporan ini baru akan dimulai saat DPR memasuki masa sidang yang akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses, di mana kegiatan legislasi dan pengawasan sementara dihentikan.
Cak Imin sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang menjeratnya ini. Namun, sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini semakin mempertegas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik oleh para pejabat yang terpilih.
Dengan masih berlangsungnya proses pengkajian di MKD, masyarakat menantikan hasil yang akan ditetapkan terkait laporan ini. Bagi Cak Imin dan anggota DPR lainnya, tegaknya kode etik dan kepatuhan terhadap aturan menjadi ujian nyata dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
(N/014)
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL