BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Sedang Hamil, Sempat Dibawa ke RS

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 04:11 WIB
49 view
Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Sedang Hamil, Sempat Dibawa ke RS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOKĀ  –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.

Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.

Baca Juga:

Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:

Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.

Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.

Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Didominasi Berawan dan Cerah Berawan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan dan Diguyur Hujan Ringan
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru