
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
Pemerintahan
DEPOKĀ –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.
Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.
Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.
Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.
Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi