
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
MEDAN Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon, mengaku sangat kecewa dengan buruknya kinerja kejaksaan di Provinsi S
Hukum dan Kriminal
DEPOKĀ –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.
Baca Juga:
Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:
Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.
Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.
Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.
(N/014)
MEDAN Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon, mengaku sangat kecewa dengan buruknya kinerja kejaksaan di Provinsi S
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis (19/6), ya
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh pada Kamis (19/6) a
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis (19/6). Sebagi
NasionalPADANGSIDIMPUAN Suasana yang sangat berbeda, tampak terlihat di Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu, 18/06/2025. Satu dam truk sampah
PeristiwaNgawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
Nasional