Sekjen Ferri Nuzarli dan 1,3 Juta Anggota ORI Keluar dari Partai Buruh, Said Iqbal: No Comment
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
DEPOKĀ –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.
Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.
Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.
Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.
Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.
(N/014)
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Iran setelah menuduh Teheran melanggar
INTERNASIONAL
OlehMuhammad Yazid AlFaizi DALAM sistem demokrasi yang baik, janji kampanye merupakan kontrak sosial sakral antara calon pemimpin dan raky
OPINI
OlehAli Lubis.PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat. Bukan hanya dalam bentuk janj
OPINI
JAKARTA Ayat Kursi merupakan salah satu ayat dalam AlQur&039an yang banyak diamalkan umat Islam. Salah satu keutamaannya adalah menja
AGAMA
DAIRI Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak hanya dikenal sebagai daerah penyangga kawasan Danau Toba, tetapi juga memiliki banyak dest
PARIWISATA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Ke
EKONOMI
BANDUNG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Administrasi Bisnis Ir. H. T
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL