Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
DEPOKĀ –Berita tentang pemilik daycare Wansen School, Meita Irianty (37), yang dikabarkan dipulangkan usai ditangkap oleh Polres Depok, telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Nggak dipulangkan, cuma ke rumah sakit diperiksakan kondisinya hamil 4 bulan,” ujar Arya dalam konfirmasi kepada wartawan pada Rabu (1/8). Arya menjelaskan bahwa Meita, yang saat ini sedang hamil, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa Meita telah kembali ke Polres Depok setelah pemeriksaan kesehatan. “Sudah di polres lagi sekarang,” imbuhnya. Polisi memastikan bahwa Meita tidak dipulangkan dan masih menjalani proses hukum di kantor kepolisian.
Meita Irianty, yang dikenal sebagai pemilik daycare Wansen School di Depok, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita di tempat usahanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Meita menganiaya seorang balita di daycare yang dikelolanya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan tindakan menendang dan memukul balita hingga mengakibatkan memar dan luka-luka pada tubuh korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus tersebut.
Meita dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku penganiayaan anak. Pasal 80 Ayat 1 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta, sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.
Dalam pemeriksaan awal, Meita mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan. “Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” kata Arya, mengacu pada pengakuan Meita yang mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan.
Sementara itu, daycare Wansen School yang dikelola oleh Meita kini telah ditutup menyusul insiden tersebut. Kejadian ini juga memicu kepedulian masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di fasilitas-fasilitas pelayanan anak seperti daycare.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL