BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Joint Forces Mabes Polri-Australia Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional

BITVonline.com - Selasa, 23 Juli 2024 05:12 WIB
Joint Forces Mabes Polri-Australia Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sebuah operasi gabungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Australian Federal Police (AFP) telah mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan sejumlah wanita asal Indonesia yang dikirim ke Sydney untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Wanita berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap di Jakarta Barat atas perannya sebagai perekrut dan fasilitator utama dalam sindikat ini.

Menurut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kasus ini bermula dari kerjasama informatif antara Polri dan AFP sejak September 2023 lalu. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa sejumlah warga negara Indonesia (WNI) telah dikirim ke Australia dengan janji-janji pekerjaan yang kemudian ternyata mengarah pada eksploitasi seksual.

“Pagi ini, kami menggelar konferensi pers untuk mengungkap operasi ini dengan kode ‘Operation Mirani’, yang berhasil menangkap FLA sebagai perekrut utama yang menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban-korban ini,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri.

Dalam pengakuannya, FLA mengungkapkan bahwa setelah tiba di Sydney, korban-korban tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lain yang dikenal dengan inisial SS alias Batman. SS bertindak sebagai koordinator tempat prostitusi atau muncikari di Sydney, dan telah ditangkap oleh AFP pada tanggal 10 Juli 2024.

Menurut Djuhandani, kolaborasi antara FLA dan SS sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan total sekitar 50 wanita Indonesia yang dikirimkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK. Dari aktivitas ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 500 juta.

“Kami menjerat FLA dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Djuhandani.

Operasi Mirani ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama Polri dan AFP dalam memerangi perdagangan orang lintas negara yang merugikan korban dan merusak martabat kemanusiaan. Upaya pemberantasan terhadap sindikat ini akan terus diperkuat dengan kerjasama internasional yang lebih dalam dan tindakan preventif untuk melindungi potensi korban yang rentan terhadap eksploitasi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru