BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Khawatir Proses Mulai dari Nol

BITVonline.com - Jumat, 19 Juli 2024 10:24 WIB
79 view
Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Khawatir Proses Mulai dari Nol
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komite Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Desakan ini muncul karena kekhawatiran bahwa RUU PPRT dapat dimulai dari nol lagi jika anggota DPR yang baru dilantik tidak melanjutkan pembahasan yang sudah ada.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan bahwa DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR, dan kementerian yang mewakili pemerintah juga telah terlibat dalam pembahasan bersama DPR.

“Namun, lebih dari 20 tahun perjuangan untuk RUU PPRT belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Perundang-undangan, jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ungkap Veryanto.

Baca Juga:

Komnas Perempuan mencatat bahwa antara 2019 hingga 2023, mereka menerima 25 laporan kasus terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT). Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan adanya anak-anak yang bekerja sebagai PRT dalam kategori pekerjaan terburuk.

“Waktu 2020, KPAI menemukan bahwa 30% dari pekerjaan terburuk (BPTA) adalah anak-anak yang bekerja sebagai PRT. Ini menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap PRT,” jelas Veryanto.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menegaskan kekhawatirannya jika RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan harus dimulai dari awal oleh anggota DPR periode 2024-2029, yang bisa berdampak negatif terhadap kemajuan yang telah dicapai.

“Jika RUU PPRT dikategorikan non-carry over, anggota legislatif baru akan harus memulai dari nol untuk memahami dan memperjuangkan pentingnya RUU ini. Proses yang memakan waktu dan perjuangan selama 20 tahun tidak bisa dipandang remeh,” tegas Olivia.

Dia juga mengingatkan tentang kekhawatiran terkait pemberi kerja yang mungkin akan menghadapi masalah hukum pidana jika RUU PPRT disahkan. Olivia menekankan bahwa fokus utama dari RUU PPRT adalah pemberian hak jaminan sosial dan pengakuan terhadap PRT.

“Salah satu hak dasar yang kami perjuangkan adalah jaminan sosial bagi PRT, seperti BPJS. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari perbudakan modern yang nyata,” tambah Olivia.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti dampak serius jika RUU PPRT tidak kunjung disahkan. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, PRT akan terus berada dalam ancaman berbagai bentuk kekerasan, perdagangan manusia, perbudakan modern, dan eksploitasi seksual.

“Situasi PRT yang tidak mendapatkan perlindungan hukum memerlukan perhatian serius dari DPR. RUU PPRT harus segera disahkan untuk mengatasi berbagai ancaman dan kerentanan yang dihadapi PRT,” ujar Anis.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi PRT adalah hal yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Dukungan dan tindakan segera dari DPR sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi secara memadam.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini