
Shin Tae-yong Siap Kembali Latih Timnas Indonesia: “Hati Saya Masih di Skuad Garuda”
JAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, menyatakan kesiapannya untuk kembali menukangi skuad Garuda jika mendapat tawara
Olahraga
JAKARTA –Komite Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Desakan ini muncul karena kekhawatiran bahwa RUU PPRT dapat dimulai dari nol lagi jika anggota DPR yang baru dilantik tidak melanjutkan pembahasan yang sudah ada.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan bahwa DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR, dan kementerian yang mewakili pemerintah juga telah terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
“Namun, lebih dari 20 tahun perjuangan untuk RUU PPRT belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Perundang-undangan, jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ungkap Veryanto.
Komnas Perempuan mencatat bahwa antara 2019 hingga 2023, mereka menerima 25 laporan kasus terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT). Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan adanya anak-anak yang bekerja sebagai PRT dalam kategori pekerjaan terburuk.
“Waktu 2020, KPAI menemukan bahwa 30% dari pekerjaan terburuk (BPTA) adalah anak-anak yang bekerja sebagai PRT. Ini menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap PRT,” jelas Veryanto.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menegaskan kekhawatirannya jika RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan harus dimulai dari awal oleh anggota DPR periode 2024-2029, yang bisa berdampak negatif terhadap kemajuan yang telah dicapai.
“Jika RUU PPRT dikategorikan non-carry over, anggota legislatif baru akan harus memulai dari nol untuk memahami dan memperjuangkan pentingnya RUU ini. Proses yang memakan waktu dan perjuangan selama 20 tahun tidak bisa dipandang remeh,” tegas Olivia.
Dia juga mengingatkan tentang kekhawatiran terkait pemberi kerja yang mungkin akan menghadapi masalah hukum pidana jika RUU PPRT disahkan. Olivia menekankan bahwa fokus utama dari RUU PPRT adalah pemberian hak jaminan sosial dan pengakuan terhadap PRT.
“Salah satu hak dasar yang kami perjuangkan adalah jaminan sosial bagi PRT, seperti BPJS. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari perbudakan modern yang nyata,” tambah Olivia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti dampak serius jika RUU PPRT tidak kunjung disahkan. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, PRT akan terus berada dalam ancaman berbagai bentuk kekerasan, perdagangan manusia, perbudakan modern, dan eksploitasi seksual.
“Situasi PRT yang tidak mendapatkan perlindungan hukum memerlukan perhatian serius dari DPR. RUU PPRT harus segera disahkan untuk mengatasi berbagai ancaman dan kerentanan yang dihadapi PRT,” ujar Anis.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi PRT adalah hal yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Dukungan dan tindakan segera dari DPR sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi secara memadam.
(n/014)
JAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, menyatakan kesiapannya untuk kembali menukangi skuad Garuda jika mendapat tawara
OlahragaBATU BARA Guna mendorong pemulihan destinasi wisata daerah, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Bat
PariwisataMEDAN Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, resmi melantik Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara dalam sebuah upa
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi mengonfirmasi lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Perna
KesehatanJAKARTA Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsun
NasionalMEDAN Garena kembali menghadirkan kejutan menarik bagi para pemain setia Free Fire (FF) dengan meluncurkan sejumlah kode redeem terbaru
Sains & TeknologiJAKARTA Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada
NasionalMEDAN Meta resmi mengumumkan peluncuran fitur baru untuk memperkuat perlindungan pengguna dari upaya penipuan online, khususnya yang men
Sains & TeknologiMEDAN Setelah dikonfirmasi akan debut di Tiongkok pada 21 Oktober 2025, smartphone flagship terbaru Realme GT 8 Pro tampaknya juga siap
Sains & TeknologiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), dal
Hukum dan Kriminal