Bank Syariah Indonesia Luncurkan KUR 2026: Plafon hingga Rp300 Juta, Cicilan Fleksibel hingga 5 Tahun!
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
CHINA –Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (18/7) siang melakukan pemusnahan terhadap empat ton baju bekas impor asal China. Aksi ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran ketentuan tata niaga impor yang telah merugikan negara.
Pemusnahan dilakukan di area pelabuhan Tanjung Perak dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pakaian bekas ilegal tersebut dimusnahkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dianggap merugikan industri lokal serta konsumen.
Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Arif Wibowo, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Bea Cukai. Modus operandi yang digunakan oleh importir adalah dengan memalsukan isi barang yang diimpor. “Importir menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah kain, namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang tersebut sebenarnya adalah pakaian bekas,” jelas Arif.
Pakaian bekas impor ini, yang diimpor dari China, dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan tata niaga impor yang berlaku di Indonesia. Pakaian bekas, terutama yang diimpor dari luar negeri, sering kali menimbulkan berbagai masalah, termasuk risiko kesehatan dan dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran barang-barang tersebut ke pasar lokal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri tekstil domestik. “Dengan tindakan ini, kami tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melindungi industri dan konsumen di Indonesia,” tambah Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini mencerminkan upaya keras Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem perdagangan dan mencegah kerugian yang dapat timbul akibat peredaran barang ilegal.
Pemusnahan barang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan hukum demi melindungi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berakhirnya proses pemusnahan ini, Bea Cukai berharap agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan, dan masyarakat serta pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam perdagangan internasional.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan barang-barang yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan ekonomi negara.
(N/014)
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL