YOGYAKARTA -Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, telah mengeluarkan surat edaran penting yang menginstruksikan agar gelar akademik seperti profesor tidak dicantumkan dalam surat-menyurat resmi, kecuali pada ijazah dan dokumen akademik resmi. Langkah ini diambil untuk menekankan bahwa jabatan profesor merupakan amanah dan bukan sekadar status atau simbol prestise.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Fathul Wahid menegaskan bahwa jabatan profesor harus dianggap sebagai tanggung jawab dan amanah yang besar. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sekelompok orang, termasuk politisi dan pejabat, yang mengejar gelar profesor semata-mata untuk menambah status sosial mereka. “Adalah sekelompok orang termasuk para politisi dan pejabat itu mengejar-ngejar jabatan ini. Karena yang dilihat tampaknya lebih ke status, ya. Bukan sebagai tanggung jawab, amanah,” kata Fathul Wahid dalam sambungan telepon.
Gelar profesor di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang menjelaskan kategori dan syarat-syarat untuk meraihnya. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, gelar guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di pendidikan tinggi. Pasal 48 ayat (2) UU tersebut, serta Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, juga mengatur jenjang jabatan dosen mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.
Berbeda dengan gelar akademik lainnya, gelar profesor tidak diberikan sebagai hasil capaian pendidikan akademik melainkan sebagai bagian dari jenjang karier dosen selama mereka aktif mengajar. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa gelar profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. Dengan demikian, gelar profesor tidak bersifat permanen dan tidak dapat digunakan selamanya jika seseorang sudah tidak lagi aktif mengajar.
Untuk meraih gelar profesor, dosen harus memenuhi beberapa syarat. Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa seorang profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Selain itu, Pasal 72 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 menetapkan persyaratan umum untuk memperoleh gelar profesor, yaitu memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama 10 tahun, memiliki publikasi ilmiah, berpendidikan doktor atau sederajat, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Profesor Emeritus dan Profesor Kehormatan
Selain gelar profesor biasa, terdapat pula gelar profesor emeritus dan profesor kehormatan. Profesor emeritus adalah gelar yang diberikan kepada profesor yang telah pensiun namun masih dipekerjakan kembali di perguruan tinggi asal. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008, pengangkatan sebagai profesor emeritus dapat dilakukan paling lama lima tahun.
Profesor emeritus berbeda dengan profesor biasa dalam hal hak dan kewenangan. Menurut Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005, hanya profesor yang berhak membimbing calon doktor, sementara profesor emeritus tidak memiliki hak tersebut.
Sementara itu, profesor kehormatan adalah gelar yang diberikan sebagai penghargaan kepada individu nonakademik dengan kompetensi luar biasa. Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 menyebutkan bahwa profesor kehormatan diberikan kepada seseorang dengan kompetensi luar biasa dan prestasi yang diakui secara nasional atau internasional. Masa jabatan profesor kehormatan berlaku paling singkat tiga tahun dan paling lama lima tahun, namun dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja dan kontribusi individu dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
Kesimpulan
Langkah yang diambil oleh Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid, untuk mengurangi penggunaan gelar profesor dalam surat-menyurat merupakan upaya untuk mengembalikan esensi jabatan akademik sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah. Dengan penekanan pada aturan dan syarat-syarat yang mengatur pemberian gelar profesor, diharapkan akan lebih banyak perhatian terhadap substansi dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut daripada sekadar status sosial.
(N/014)
Melihat Aturan Kategori Gelar Profesor Yang Berasal dari Perguruan Tinggi