Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Bansos dan Barang Subsidi Bakal Lewat Koperasi Desa
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA -Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku semakin menemukan sorotan tajam setelah KPK dibuat desak untuk segera menetapkan tersangka. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti keterlambatan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, mengingat urgensi penanganan yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.
“Dalam kasus seperti ini, undang-undang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil langkah tegas, terutama ketika ada indikasi perintangan penyidikan. KPK seharusnya tidak menunggu terlalu lama untuk menetapkan tersangka,” ungkap Yudi dalam komentarnya kepada wartawan, hari Kamis (18/7).
Harahap, yang memiliki pengalaman dalam menangani beberapa kasus obstruction of justice di KPK, menjelaskan bahwa penetapan tersangka perlu dilakukan untuk memastikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dapat disidangkan dengan baik. “Tidak mungkin penyidikan ini selesai tanpa kehadiran Harun Masiku di persidangan,” tegasnya.
Kritik terhadap lambatnya langkah KPK dalam menetapkan tersangka ini muncul setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri (SB), yang juga merupakan eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku, yang diduga sebagai penyuap dalam kasus tersebut, menjadi fokus utama penyidikan.
Dona Berisa diperiksa oleh KPK untuk menggali informasi terkait keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan adanya perintangan penyidikan. “Penyidik sedang menelusuri kemungkinan obstruction of justice terkait penyembunyian Harun Masiku,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
KPK juga diyakinkan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil akan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti dengan penetapan tersangka jika bukti yang cukup telah ditemukan.
Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait mengharapkan agar KPK dapat bertindak cepat dan tepat dalam menyelesaikan kasus ini. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi ini, serta menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL