BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang

BITVonline.com - Kamis, 18 Juli 2024 07:14 WIB
34 view
KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan operasi penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang. Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang terletak di bagian belakang kompleks Balai Kota Semarang, menjadi fokus pemeriksaan kali ini.

Petugas KPK yang mengenakan rompi khas tampak aktif bergerak di area tersebut setelah waktu salat Zuhur. Beberapa petugas tersebut terlihat meninggalkan Kantor Diskominfo menuju Gedung Moch. Ichsan yang tidak terlalu jauh dari lokasi.

Turut serta dalam pemeriksaan ini adalah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto. Mereka juga terlihat menuju ruangan yang sama di Gedung Moch. Ichsan, di mana pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh petugas KPK.

Baca Juga:
Lingkup Pemeriksaan dan Dugaan Korupsi

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan yang dimulai sejak Rabu, 17 Juli 2024, di mana sejumlah ruangan dan gedung di Balai Kota Semarang telah digeledah oleh KPK. Selain ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menjadi sasaran penggeledahan petugas.

Tidak hanya itu, rumah kediaman pribadi Wali Kota Semarang di kompleks Bukit Sari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, juga tidak luput dari kegiatan penggeledahan oleh KPK. Selama proses ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper dan kardus sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama tahun 2023 – 2024.

Baca Juga:
Reaksi dan Penegasan KPK

Menanggapi pemeriksaan ini, KPK secara tegas menyebut bahwa kasus ini bukan bersifat politis melainkan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Dugaan tindak pidana yang diselidiki meliputi tidak hanya pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023 – 2024.

Proses Berlanjut

Sumber dari lapangan mengindikasikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama tiga hingga empat hari ke depan, menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap dan menangani secara tuntas setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang.

Implikasi dan Harapan

Langkah KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah. Sentimen dari masyarakat dan pengamat menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru