BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Bobby Nasution Ambil Langkah Tegas: Mal Centre Point Medan Harus Dikosongkan Untuk Dirobohkan

BITVonline.com - Rabu, 17 Juli 2024 07:50 WIB
Bobby Nasution Ambil Langkah Tegas: Mal Centre Point Medan Harus Dikosongkan Untuk Dirobohkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan langkah tegas terhadap Mal Centre Point Medan, menghadapi krisis tunggakan pajak retribusi yang mencapai titik kritis. Keputusan untuk memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh tenant untuk mengosongkan mal tersebut diambil setelah PT ACK, pengelola mal, gagal memenuhi komitmen pembayaran.

Dalam pernyataannya, Bobby Nasution mengecam sikap PT ACK yang kembali meminta penundaan pembayaran, menunjukkan kegoyahan komitmen yang tidak diharapkan dari pengelola. “Kami akan mengirimkan surat perintah pengosongan mal sebagai respons atas permintaan tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Keputusan ini juga disampaikan sebagai respons terhadap surat permohonan perpanjangan pelunasan pajak yang tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kewajiban keuangan. “Kami meminta maaf kepada para tenant atas ketidaknyamanan ini dan meminta mereka untuk segera melakukan pengosongan barang-barang mereka dari mal,” tambah Bobby Nasution.

Selanjutnya, Bobby Nasution menginformasikan bahwa setelah proses pengosongan selesai, Pemerintah Kota Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan bangunan Mal Centre Point. “Alat berat akan segera dikerahkan untuk menghancurkan bangunan ini setelah tahap pembersihan selesai,” katanya.

Sementara itu, kronologi terkini mengungkapkan bahwa PT ACK harus menghadapi tunggakan pajak retribusi mencapai Rp143 miliar hingga batas waktu 19 Juli. Kendati demikian, PT ACK menghadapi kesulitan dalam melunasi tunggakan tersebut karena harus membayar kompensasi sebesar Rp38 miliar kepada tenant atas penutupan mal pada bulan Mei.

Total tunggakan pajak retribusi yang harus dibayar oleh PT ACK mencapai Rp250 miliar, dengan PT KAI selaku pemilik tanah telah membayar sebesar Rp107 miliar. Pemkot Medan sebelumnya memberikan batas waktu tambahan hingga akhir Juni untuk melunasi sisa tunggakan ini.

Sejarah menunjukkan bahwa Mal Centre Point pernah disegel pada tahun 2021 karena tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sejak 2010 yang mencapai Rp56 miliar. Setelah pembayaran dilunasi, mal tersebut kembali beroperasi namun kembali terjerat dalam masalah serupa terkait pajak retribusi.

Permasalahan ini menyoroti tantangan dalam manajemen keuangan dan administrasi yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan besar di kota-kota besar, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi lokal dan ketidakpastian bagi para tenant yang berusaha untuk menjalankan usaha mereka di tengah kondisi yang sulit.

Dengan pemberian tenggat waktu pengosongan mal, Pemerintah Kota Medan berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan tepat waktu dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam situasi yang sulit ini.

Demikian berita ini disampaikan dari Medan, berdasarkan pernyataan resmi dan investigasi terkait dengan perkembangan terbaru di Mal Centre Point. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan dalam masalah ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru