Bank Syariah Indonesia Luncurkan KUR 2026: Plafon hingga Rp300 Juta, Cicilan Fleksibel hingga 5 Tahun!
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
KALIMANTAN SELATAN -Polsek Banjarbaru Utara mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 19 batang tanaman Kecubung yang ditemukan tumbuh liar di dua lokasi berbeda. Langkah ini diambil setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tanaman berpotensi membahayakan ini di Kelurahan Loktabat Utara dan Guntung Paikat.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan pada Senin (15/7) kemarin, di mana satu batang tanaman Kecubung lengkap dengan bunga dan buah dicabut dari Kelurahan Loktabat Utara, sementara 18 batang lainnya dari Kelurahan Guntung Paikat yang hanya berupa pohon dan daun.
“Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan tanaman Kecubung yang bisa mengakibatkan efek samping berbahaya, seperti mabuk atau halusinasi,” ujar Yopie kepada wartawan.
Kecubung, tanaman yang dikenal memiliki sifat beracun, tidak hanya tumbuh di fasilitas umum namun juga di pekarangan warga. Muhammad Ariffin, Lurah Guntung Paikat, menuturkan bahwa tanaman tersebut telah tumbuh cukup lama di depan salah satu rumah warga dan bahkan digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai obat tradisional.
“Saya sangat mendukung langkah kepolisian dalam melakukan pencabutan dan pemusnahan tanaman Kecubung ini untuk melindungi warga dari bahaya potensial yang dapat ditimbulkannya,” ucap Ariffin.
Meskipun belum ada laporan konkret mengenai penggunaan Tanaman Kecubung yang mengakibatkan efek samping serius, edukasi terus dilakukan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan keberadaan tanaman ini kepada pihak berwajib.
Kecubung, yang memiliki kandungan kimia beracun seperti alkaloid, merupakan peringatan bagi masyarakat akan bahaya potensialnya. Pemusnahan ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam jiwa.
Dalam konteks ini, Polsek Banjarbaru Utara mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan keberadaan tanaman Kecubung di sekitar mereka demi keamanan bersama. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga lingkungan dari ancaman berbahaya yang tidak terlihat secara langsung.
Dengan demikian, langkah proaktif dan pencegahan yang diambil oleh pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat akibat tanaman beracun seperti Kecubung.
(N/014)
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL