Bitvonline.com-Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan keamanan di jalan raya, Indonesia menerapkan berbagai sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat berbagai macam denda yang dikenakan bagi pelanggaran tertentu. Di antara berbagai denda tersebut, yang paling tinggi mencapai Rp120 juta.
Sanksi Tertinggi untuk Penyelenggara Jalan
Menurut Pasal 273 ayat 1, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat didenda hingga Rp12 juta. Jika jalan rusak tersebut menyebabkan luka berat, denda maksimalnya naik menjadi Rp24 juta sesuai Pasal 273 ayat 2. Sementara itu, jika jalan rusak mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dikenakan denda hingga Rp120 juta berdasarkan Pasal 273 ayat 3.
Namun, perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak merinci secara jelas siapa yang dimaksud dengan ‘penyelenggara jalan’. Isu ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 tetapi ditolak, dengan MK menyatakan definisi ‘penyelenggara jalan’ terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mencakup pihak-pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Bagi pengemudi kendaraan, denda tertinggi mencapai Rp75 juta. Ini diatur dalam Pasal 312 untuk kasus tabrak lari, di mana pengemudi yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong, atau tidak melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang dapat dikenakan denda tersebut.
Berikut adalah beberapa sanksi denda terbesar lainnya bagi pengemudi kendaraan, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp75 juta:
Pasal 281: Rp750 ribu
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dikenakan denda hingga Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Pasal 297: Rp3 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dikenakan denda hingga Rp3 juta atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 296: Rp750 ribu
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain dapat dikenakan denda hingga Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Pasal 310 ayat 1: Rp1 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta atau pidana penjara paling lama 6 bulan.
Pasal 310 ayat 2: Rp2 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dikenakan denda hingga Rp2 juta atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 310 ayat 3: Rp10 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 310 ayat 4: Rp12 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dikenakan denda hingga Rp12 juta atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 311 ayat 1: Rp3 juta
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat dikenakan denda hingga Rp3 juta atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 311 ayat 2: Rp4 juta
Jika tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp4 juta atau pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pasal 311 ayat 3: Rp8 juta
Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp8 juta atau pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 311 ayat 4: Rp20 juta
Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban luka berat, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp20 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 311 ayat 5: Rp24 juta
Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp24 juta atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 312: Rp75 juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Denda-denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya sanksi yang tegas dan jelas, diharapkan para pengemudi dan penyelenggara jalan dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya di jalan raya.
(KRISNA)
Daftar Denda Lalu Lintas di Indonesia: Pelanggaran Bisa Didenda Hingga Rp120 Juta