Rico Waas Gandeng Kemenkeu Perkuat Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus Pengembangan
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN
JAWA TENGAH -Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana seorang pria bernama Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi (10/7) di rumah kerabat korban di Desa Sawangan, Punggelan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, Sigit mendatangi Ko’in dengan harapan untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, penolakan Ko’in berujung pada cekcok antara keduanya. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick di hadapan awak media.
Dalam situasi yang tegang, Sigit menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh Ko’in berkali-kali. Meskipun saudara korban mendengar keributan, mereka tidak dapat segera melerai karena pintu rumah terkunci dari dalam. Ketika saudara korban mencari bantuan, Sigit melarikan diri, sementara Ko’in berhasil ditolong dan dibawa ke RSUD Banjarnegara. Namun, sayangnya, nyawa Ko’in tidak dapat diselamatkan.
Menurut pengakuan pihak kepolisian, Sigit dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ko’in pernah melaporkan Sigit ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, tetapi laporan tersebut dicabut setelah korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama, bahkan memiliki seorang anak.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ko’in mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi berhasil mengamankan pisau sangkur yang digunakan Sigit dalam aksi brutal tersebut.
Atas tindakannya, Sigit Hartono kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas Erick.
Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan aktif dalam melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN
OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam
OPINI
Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na
OPINI
TANJAB TIMUR Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Surya Agro Gemilang (SGAM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan berupaya mengikuti harga
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Perum Bulog mencatat capaian baru dalam program pengadaan gabah dan beras dalam negeri. Hingga 3 Juni 2026, realisasi serapan gaba
PERTANIAN AGRIBISNIS
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dugaan malapraktik yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih Sp.A, di Pengadilan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
PERTANIAN AGRIBISNIS
PASURUAN Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Jawa Timur, memperkenalkan empat anak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang l
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL