BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Ada Tower BTS 20 Meter Tak Berizin di Atas Masjid di Jakut, DPRD Minta Dibongkar

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 09:37 WIB
Ada Tower BTS 20 Meter Tak Berizin di Atas Masjid di Jakut, DPRD Minta Dibongkar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah polemik mencuat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika sebuah tower BTS setinggi 20 meter didirikan di atas Masjid Al Ihsan. Yang awalnya disambut dengan setuju oleh sebagian warga, kini menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran.

Pendirian tower yang dimulai sejak 5 November 2023 ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memicu protes keras dari sebagian warga setempat. Ketua RT setempat, Wisnu Broto (70), menyampaikan keberatan warga terhadap ketinggian tower yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan, terutama bila terjadi kejadian roboh.

“Warga awalnya tidak menolak saat tower itu dibangun. Penolakan baru muncul setelah melihat ketinggian 20 meter yang mengancam,” ungkap Wisnu usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Selasa (9/7).

Baca Juga:

Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa pemilik tower, PT Bina Mitra Sehati (BMS), tidak hanya mengabaikan izin tetapi juga membangun di zona yang seharusnya tidak digunakan untuk infrastruktur semacam itu. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Inggard Joshua, menegaskan bahwa penempatan tower ini harus dibongkar karena melanggar aturan zona.

“Harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara,” tegas Inggard, menyuarakan kesimpulan setelah rapat dengan warga dan perwakilan BMS.

Baca Juga:

Perdebatan antara keamanan publik dan kepentingan infrastruktur telekomunikasi memuncak di rapat tersebut. Warga menuntut solusi agar tower dipendekkan atau dipasang braket untuk meminimalisir risiko, sementara BMS berkilah dengan kesulitan teknis dan legal yang dihadapinya.

Saat ini, tower tersebut telah disegel oleh Satpol PP, sementara DPRD DKI Jakarta memberikan waktu satu minggu bagi BMS untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Kasus ini menjadi cerminan tajam bagaimana proses perizinan dan tanggung jawab sosial harus sejalan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar. Bagaimana keputusan akhirnya nanti, tentu akan menjadi pilihan krusial bagi kedua belah pihak yang terlibat.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Rektor II UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba
Dinilai Lebih Layak Jadi Menpora, Denny Sumargo Tantang: “Mau Saya yang Maju?”
Harga Beras Premium Masih Melonjak di Atas HET, Konsumen Terpaksa Bayar Lebih Mahal
Bapenda Batu Bara Gelar Layanan Pajak Daerah Program Berlayar di Kecamatan Datuk Tanah Datar
Tim SAR Temukan Jenazah Pilot dan HLO Helikopter Intan Angkasa PK-IWS di Mimika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru