BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Ada Tower BTS 20 Meter Tak Berizin di Atas Masjid di Jakut, DPRD Minta Dibongkar

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 09:37 WIB
62 view
Ada Tower BTS 20 Meter Tak Berizin di Atas Masjid di Jakut, DPRD Minta Dibongkar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah polemik mencuat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika sebuah tower BTS setinggi 20 meter didirikan di atas Masjid Al Ihsan. Yang awalnya disambut dengan setuju oleh sebagian warga, kini menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran.

Pendirian tower yang dimulai sejak 5 November 2023 ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memicu protes keras dari sebagian warga setempat. Ketua RT setempat, Wisnu Broto (70), menyampaikan keberatan warga terhadap ketinggian tower yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan, terutama bila terjadi kejadian roboh.

“Warga awalnya tidak menolak saat tower itu dibangun. Penolakan baru muncul setelah melihat ketinggian 20 meter yang mengancam,” ungkap Wisnu usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Selasa (9/7).

Baca Juga:

Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa pemilik tower, PT Bina Mitra Sehati (BMS), tidak hanya mengabaikan izin tetapi juga membangun di zona yang seharusnya tidak digunakan untuk infrastruktur semacam itu. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Inggard Joshua, menegaskan bahwa penempatan tower ini harus dibongkar karena melanggar aturan zona.

“Harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara,” tegas Inggard, menyuarakan kesimpulan setelah rapat dengan warga dan perwakilan BMS.

Baca Juga:

Perdebatan antara keamanan publik dan kepentingan infrastruktur telekomunikasi memuncak di rapat tersebut. Warga menuntut solusi agar tower dipendekkan atau dipasang braket untuk meminimalisir risiko, sementara BMS berkilah dengan kesulitan teknis dan legal yang dihadapinya.

Saat ini, tower tersebut telah disegel oleh Satpol PP, sementara DPRD DKI Jakarta memberikan waktu satu minggu bagi BMS untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Kasus ini menjadi cerminan tajam bagaimana proses perizinan dan tanggung jawab sosial harus sejalan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar. Bagaimana keputusan akhirnya nanti, tentu akan menjadi pilihan krusial bagi kedua belah pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru