Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR –Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016, akhirnya dinyatakan bebas dari status tersebut. Keputusan ini memberikan kebahagiaan dan rasa syukur yang mendalam bagi Pegi dan keluarganya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi mengungkapkan perasaan bahagianya kepada media. “Alhamdulillah perasaannya sekarang sangat bahagia, sangat terharu, pokonya sangat sangat bahagia sekali, tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, ini adalah anugerah dari Allah SWT kepada saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dukungan dari MasyarakatSelain rasa syukur kepada Sang Pencipta, Pegi Setiawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukumnya. “Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat,” ungkap Pegi penuh haru.
Dukungan yang datang dari berbagai kalangan, termasuk netizen dan media, telah memberikan kekuatan bagi Pegi dan keluarganya dalam menghadapi ujian yang berat ini. Kehadiran dukungan publik menjadi penyemangat tersendiri bagi mereka.
Kembali Bersama KeluargaRasa bahagia Pegi semakin lengkap dengan kembalinya dirinya ke tengah keluarga. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketidakpastian, kini Pegi bisa merasakan kebersamaan dengan orang-orang tercintanya tanpa terhalang jeruji besi. “Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya sangat berterima kasih kepada kalian semua,” tambahnya.
Rencana ke DepanSaat ditanya mengenai rencana ke depannya, Pegi menyatakan bahwa dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga dan kembali bekerja sebagai kuli bangunan. “Untuk kedepannya saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa,” tandasnya.
Putusan Pengadilan Negeri BandungSebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7/2024).
Evaluasi PolriKeputusan ini membawa implikasi besar terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Bareskrim Polri menyatakan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk memperbaiki prosedur penyidikan dan penetapan tersangka di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Tantangan untuk AepDi sisi lain, Pegi Setiawan menantang Aep, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina, untuk membuktikan kesaksiannya di hadapan publik. Tantangan ini disampaikan Pegi dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. “Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” ucap Pegi dengan tegas.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, juga mengancam akan melaporkan Aep ke Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu. “Aep ditantang nih sama Pegi, yang di kesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,” kata Toni menegaskan.
PenutupKasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum. Pegi Setiawan, yang telah melalui ujian berat ini, kini dapat menikmati kebebasan dan kebahagiaan bersama keluarganya. Dukungan masyarakat dan keputusan pengadilan yang adil menjadi landasan bagi Pegi untuk melanjutkan hidupnya dengan semangat baru.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL