
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JABAR –Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016, akhirnya dinyatakan bebas dari status tersebut. Keputusan ini memberikan kebahagiaan dan rasa syukur yang mendalam bagi Pegi dan keluarganya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi mengungkapkan perasaan bahagianya kepada media. “Alhamdulillah perasaannya sekarang sangat bahagia, sangat terharu, pokonya sangat sangat bahagia sekali, tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, ini adalah anugerah dari Allah SWT kepada saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dukungan dari MasyarakatSelain rasa syukur kepada Sang Pencipta, Pegi Setiawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukumnya. “Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat,” ungkap Pegi penuh haru.
Baca Juga:
Dukungan yang datang dari berbagai kalangan, termasuk netizen dan media, telah memberikan kekuatan bagi Pegi dan keluarganya dalam menghadapi ujian yang berat ini. Kehadiran dukungan publik menjadi penyemangat tersendiri bagi mereka.
Kembali Bersama KeluargaRasa bahagia Pegi semakin lengkap dengan kembalinya dirinya ke tengah keluarga. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketidakpastian, kini Pegi bisa merasakan kebersamaan dengan orang-orang tercintanya tanpa terhalang jeruji besi. “Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya sangat berterima kasih kepada kalian semua,” tambahnya.
Baca Juga:Rencana ke Depan
Saat ditanya mengenai rencana ke depannya, Pegi menyatakan bahwa dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga dan kembali bekerja sebagai kuli bangunan. “Untuk kedepannya saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa,” tandasnya.
Putusan Pengadilan Negeri BandungSebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7/2024).
Keputusan ini membawa implikasi besar terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Bareskrim Polri menyatakan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk memperbaiki prosedur penyidikan dan penetapan tersangka di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Tantangan untuk AepDi sisi lain, Pegi Setiawan menantang Aep, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina, untuk membuktikan kesaksiannya di hadapan publik. Tantangan ini disampaikan Pegi dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. “Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” ucap Pegi dengan tegas.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, juga mengancam akan melaporkan Aep ke Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu. “Aep ditantang nih sama Pegi, yang di kesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,” kata Toni menegaskan.
PenutupKasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum. Pegi Setiawan, yang telah melalui ujian berat ini, kini dapat menikmati kebebasan dan kebahagiaan bersama keluarganya. Dukungan masyarakat dan keputusan pengadilan yang adil menjadi landasan bagi Pegi untuk melanjutkan hidupnya dengan semangat baru.
(N/014)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan