Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengemukakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (5/7), SYL menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Surya Paloh atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
“Dengan hormat buatmu bang Surya Paloh,” ujar SYL di persidangan. “Kepada bapak Surya Paloh selaku pimpinan partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik,” lanjutnya, mengakui peran Surya Paloh dalam memberikan arahan dan kesempatan bagi SYL untuk menjabat sebagai Menteri Pertanian.
SYL juga mengakui bahwa pengabdiannya di Kementerian Pertanian tidaklah sempurna dan menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh. “Dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai NasDem,” kata SYL.
Selain kepada Surya Paloh, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta rekan-rekannya di Kabinet Indonesia Maju. Dia mengakui dukungan dan kesempatan yang diberikan oleh mereka selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini bahwa SYL terlibat dalam menerima uang pungli sebesar Rp 44,7 miliar, yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tuntutan terhadap SYL tidak hanya meliputi hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000. Jumlah uang yang harus dibayar ini akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam proses hukum ini.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL