BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Ketua MPR Bamsoet Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Ahmad Sahroni: Tinjauan terhadap Strategi Pemberantasan Korupsi

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 06:48 WIB
36 view
Ketua MPR Bamsoet Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Ahmad Sahroni: Tinjauan terhadap Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyoroti kemungkinan Indonesia mengadopsi pendekatan revolusioner dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang dilakukan oleh Arab Saudi dan Singapura. Dalam pandangannya, pengembalian aset negara dari korupsi melalui mekanisme finansial merupakan langkah efektif yang didasarkan pada prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51.

Bamsoet menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana penjara, yang selama ini menjadi metode utama dalam hukuman koruptor, terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera. “Negara tidak hanya merugi secara finansial, tetapi juga harus menanggung biaya penahanan terpidana korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi solusi yang lebih tepat dan efisien. Pendekatan ini dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang penting untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdzalimi akibat tindakan korupsi. Bamsoet mengutip pendapat Presiden Soekarno bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bentuk eksploitasi manusia atas manusia yang harus dihapuskan.

Baca Juga:

Dalam diskusinya di Universitas Borobudur, Bamsoet menyoroti hasil studi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun dalam periode 2013-2022. Pada tahun 2023, ICW mencatat 791 kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 28,4 triliun. Meskipun demikian, upaya pengembalian kerugian oleh lembaga seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian tersebut.

Bamsoet juga menggarisbawahi pentingnya pengembalian aset hasil korupsi dari sudut pandang pembangunan negara. Menurutnya, setiap USD 100 juta yang dikembalikan dapat digunakan untuk membangun infrastruktur vital seperti jalan, meningkatkan akses imunisasi bagi jutaan anak, dan menyediakan air bersih untuk ratusan ribu rumah tangga.

Baca Juga:
Kesimpulan

Pengembalian kerugian negara sebagai strategi utama dalam pemberantasan korupsi tidak hanya relevan secara internasional, tetapi juga krusial bagi pembangunan dan keadilan sosial di Indonesia. Namun, tantangan dalam implementasi dan revisi hukum terkait masih menjadi fokus utama untuk memastikan efektivitas langkah-langkah ini dalam mengatasi epidemi korupsi yang terus mengancam kemajuan bangsa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Target 100 Juta Peserta, Kemenkes Optimistis Program Cek Kesehatan Gratis Capai Sasaran Tahun Ini
Israel Serang Ladang Gas Raksasa Iran, Api Berkobar di South Pars!
Tak Terima Ditegur karena Musik Kencang, Pria di Bantul Bakar Motor hingga Dapur Rumah Ludes
Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Soal Keadilan, Bukan Sekadar Batas Wilayah
Prancis Tegaskan Komitmen Akui Negara Palestina, Serukan Gencatan Senjata di Gaza
DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi Mendagri Soal Keputusan Kontroversial Pulau Aceh
komentar
beritaTerbaru