BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Eksekusi Rumah Warisan Ade Jigo di Lebak Bulus Picu Ketegangan: “Saya Ahli Waris, Saya Punya Bukti!”

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 04:49 WIB
Eksekusi Rumah Warisan Ade Jigo di Lebak Bulus Picu Ketegangan: “Saya Ahli Waris, Saya Punya Bukti!”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Eksekusi rumah warisan milik orang tua Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024), berlangsung dengan penuh ketegangan. Ade Jigo, bersama sejumlah warga yang berusaha mempertahankan tanah tempat tinggal mereka, berhadapan langsung dengan petugas yang datang untuk mengeksekusi rumah tersebut.

 Sejak pukul 09.15 WIB, jurusita pengadilan, polisi, serta para pekerja yang bertugas mengangkut barang-barang sudah berada di lokasi. Ade Jigo, yang berdiri di atas pagar rumah, berusaha menghentikan langkah para petugas. “Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan,” serunya sambil mengangkat sertifikat tanah yang dimilikinya.

Namun, upaya negosiasi Ade Jigo tampak sia-sia. Ausri Mainur, jurusita yang bertugas, tetap bersikeras menjalankan perintah pengadilan untuk mengeksekusi dan mengosongkan rumah tersebut. “Saya hanya menjalankan perintah pengadilan,” ujar Ausri dengan tegas.

Ketegangan semakin memuncak ketika petugas mulai mendobrak pintu rumah dan mengangkut barang-barang yang ada di dalamnya. Ade Jigo yang berusaha menghentikan tindakan tersebut kembali melakukan negosiasi dengan memperlihatkan sertifikat tanahnya. “Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi,” pinta Ade Jigo.

Namun, Ausri Mainur tetap pada pendiriannya. “Kamu ke pengadilan saja, saya hanya melakukan perintah buat eksekusi,” jawabnya tanpa ragu.

Situasi semakin panas ketika Ade Jigo menanyakan surat perintah eksekusi yang seharusnya dimiliki oleh jurusita. “Saya punya bukti sertifikat kepemilikan. Kalau bapak ada surat perintah eksekusi?” tanya Ade dengan nada menuntut.

“Surat perintah ada di mobil, nanti saya ambil,” jawab Ausri Mainur. Namun hingga detik itu, surat perintah eksekusi tak pernah ditunjukkan oleh jurusita, memicu kemarahan warga yang mulai memblokade jalan untuk menghalangi proses eksekusi.

Warga sekitar yang turut mendukung Ade Jigo merasa kecewa dengan tindakan pihak pengadilan yang dinilai sewenang-wenang. “Kami di sini mendukung Pak Ade karena kami tahu dia adalah ahli waris yang sah. Seharusnya ada penundaan eksekusi sampai semua bukti dipertimbangkan,” ujar seorang warga yang tak mau disebut namanya.

Situasi ini mencerminkan ketegangan yang kerap terjadi dalam kasus-kasus eksekusi rumah yang melibatkan sengketa warisan dan sertifikat tanah. Ade Jigo dan warga berharap ada mediasi yang adil dari pihak pengadilan. “Kami hanya ingin keadilan. Kami punya bukti-bukti yang sah dan kami berharap pengadilan mempertimbangkan itu sebelum melakukan eksekusi,” kata Ade Jigo.

Keadaan semakin memanas ketika sejumlah petugas polisi mulai mengamankan area sekitar untuk mencegah keributan yang lebih besar. Meskipun demikian, warga yang berkumpul di tempat kejadian tetap bersikukuh menunggu penjelasan resmi dan sah dari pihak pengadilan.

Eksekusi rumah warisan ini bukan hanya soal kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut keadilan bagi ahli waris yang merasa haknya dilanggar. Ade Jigo yang dikenal sebagai public figure berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak pihak tentang pentingnya menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi yang berlangsung. Ade Jigo bersama tim hukumnya berencana untuk mengajukan banding dan mencari keadilan di ranah hukum yang lebih tinggi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru