Program Tiga Juta Rumah Dikebut, Bobby Nasution Minta Dukungan OJK Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksa
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah DKPP membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
Muhammad Yunan, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, tercatat sebagai salah satu yang menerima sanksi paling berat. DKPP memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya sejak putusan tersebut dibacakan. Muhammad Yunan terbukti terlibat dalam komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse, calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan mempengaruhi perolehan suara pada Pemilu 2024.
Selain Muhammad Yunan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, juga mendapat sanksi pemberhentian tetap dalam beberapa perkara yang diajukan ke DKPP. Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, yang turut terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.
Menurut Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, keputusan ini tidak dibuat dengan ringan. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito, menegaskan keseriusan DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Pada sidang yang sama, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming, yang terlibat dalam skandal yang sama dengan memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak.
Proses sidang DKPP kali ini mencakup 12 perkara yang melibatkan total 25 teradu. Dari hasil pembacaan putusan tersebut, DKPP memberikan berbagai sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap, sebagai bentuk penegakan aturan dan keadilan dalam mengelola proses pemilu.
Keputusan DKPP ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. Perlakuan yang adil dan transparan dalam menangani pelanggaran etika diharapkan mampu memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, terutama menjelang kontestasi pemilu yang semakin dekat.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas tindakan mereka. DKPP terus mengupayakan reformasi dan perbaikan dalam sistem pemilu untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksa
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat efektivitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai ba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja In
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi peluncuran film Samudera yang seluruh proses produksinya melibatkan talenta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ribuan alat berat dari berbagai instansi dikerahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Ac
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) turut ambil bagian dalam ajang bergengsi Indonesia Critical Minerals Conference (ICMC) 20
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) A
PEMERINTAHAN
MEDAN Timnas Australia U19 mencatat kemenangan telak 100 atas Filipina pada laga Grup C Piala AFF U19 2026 di Stadion Madya Sumatera
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan bersama warga di kawasan perbatasan MedanDeli Serdang menyampaikan kri
NASIONAL
BINJAI Munculnya dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL